MUSI BANYUASIN – TRANSTV45.COM| 10/10/2021, Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Sabtu /09/10/2021/ Tim LSM BRANTAS MUBA dan Media Transtv45.com mengonfirmasi Kepala Desa Sindang Marga ( Yusman dan Sekertarisnya bernama Sukir) terkait adanya Perusahaan PT. Vadhana International, yang diduga oleh masyarakat setempat belum memilik legalitas perizinan yang bertempat di Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir, Jalan Simpang B80.
Kepala Desa Sindang Marga saat di konfirmasi dikediamannya, menjelaskan bahwa PT. Vadhana internasional belum ada Konfirmasi ke desa terkait dengan domisili dan aktivitas Perusahaan tersebut, saya baik pun Sekertaris saya belum ada mengularkan Surat Domisili, Perusahaan tersebut, Perusahaan tersebut saya tidak tahu bergerak di bidang apa, asal dari mana, dulu pernah datang kekantor Desa, satu kali setelah itu tidak pernah datang lagi kekantor Desa untuk mengurus surat menyurat dan Domisili, sekarang sudah mulai beroperasi sepertinya, jelas Kepala Desa Sindang Marga.
Terkait perihal tersebut, tim LSM BRANTAS Muba dan Media Transtv45.com mengonfirmasi, Klarifikasi perizinan, Perusahaan PT. Vadhana Internasional.
Terpantau oleh tim LSM BRANTAS Muba dan Media,Transtv.com didalam area PT. Vadhana lnternational yang bertempat di Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung, empat Bangunan yang lagi dalam Peroses pembangunan yang akan dipergunakan untuk Perkantoran dan tempat tinggal Karyawan, saat ini masih dalam Proses pengerjaan.
Pihak Perusahaan PT. Vadhana International, Kepala Divisi bernama Irlham menjelaskan, saat dikonfirmasi beralasan untuk legalitas Perizinan ada dan untuk hak guna tana masih dalam Pengurusan di Notaris. Untuk Lokasi Tana kami dapat beli dari Saudara Rokim. yang beralamat di Desa SRI Muliyo D1. dan menurutnya untuk bangunan yang ada saat ini hanya satu Bangunan Permanen, tiga lokal terbuat dari fiber bisa dipindahkan
kapan saja dan untuk legalitas Dokumentasi besok kami klarifikasi dikantor Desa Sindang Marga. Untuk Domisili kami, di terbitkan dari Kecamatan Bayung Lencir jelasnya lrlham, Kepala Divisi PT. Vadhana.
Pada hari Minggu siang tanggal 10/10/2021 bertempat di Kantor Desa Sindang Marga. Pihak Perusahaan PT. Vadhana. Yang bergerak dibidang Sektor angkutan Batu bara mengklarifikasi Kepada Kepala Desa Sindang Marga, Yusman yang di dampingi oleh Sekertarisnya, Sukir dan LSM BRANTAS, Media Transtv45.com
Pihak Perusahaan PT. Vadhana. bernama Herman Hutagalung dan irlham, Mengklarifikasi dan menunjukkan dua Surat legalitas Perizinan. Tanggal 25 Juni 2021. Camat Bayung Lencir menerbitkan Surat Domisili PT. Vadhana. Yang berlokasi di Desa Sindang Marga dan Surat Izin Perdagangan Besar (SIUPB ) yang di Terbitkan oleh DMP-PTSP. Pemerintah Kota Pekanbaru. Pada tanggal 8 Agustus 2019. untuk legalitas Dokumen-dokumen yang lengkap tidak bisa di tujukan oleh pihak Perusahaan. Kepada Kepala Desa Sindang Marga dan LSM Brantas Muba, Media Transtv45.com.
Ketua DPC LSM Brantas Muba, menerangkan jika Perusahaan Tersebut Diduga tidak memiliki Dukomen-dokumen yang lengkap telah beroperasi maka kami Lembaga Swadaya Masyarakat, Brantas. LSM BRANTAS, akan membuat laporan kepada Bupati Muba untuk memerintahkan Kasat Satpol-PP Muba Haryadi.SE.MSI. Sebagai Penegak Peraturan Daerah Muba untuk menyegel dan Menghentikan aktivitas kegiatan Perusahaan sebelum dilengkapi Dokumen-dokumen Perizinan tersebut, diduga telah merugikan Pemkab Muba untuk mendapatkan (PAD) Muba.
Jurnalis:Muju