Sebagai Hak Warga Negara Effendi gugat Mega Wati Sukarno Putri Guna Mecari Keadilan

Politik738 Dilihat

SAMBAS – TRANSTV45.COM| Kader PDI Perjuangan seorang anggota DPRD Kabupaten Sambas dipecat, gara-gara

Menolak mengundurkan diri, dianggap tidak patuh dengan aturan dan kebijakan Partai.

DPP PDI Perjuangan menerbitkan Surat Putusan Nomor : 131/KPTS/DPP/VIII/2021 tentang Pemecatan Effendi Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tanggal 11 Agustus 2021.

Atas pemecatan secara sepihak dan sewenang-wenang Saudara Effendi mencari keadilan dengan memasukan gugatan kepada Pengadilan,ujar Lipi.sh pengacara Effendi.

Langkah yang diambil oleh klien kami Effendi merupakan hak setiap warga negara.
Perlu diketahui, jabatan DPRD bukanlah jabatan milik Partai, akan tetapi jabatan milik Publik yang diikat dengan hukum Publik, karena anggota DPRD diajukan oleh Partai dan dipilih rakyat.

Surat Putusan Pemecatan atas Effendi oleh DPP PDI Perjuangan langsung ditanda tangai oleh Sekretaris dan Ketua Umum PDI Perjuangan.

Tetapi terhadap tanda tangan Ibu Mega yang merupakan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, diragukan oleh kami kebenarannya.

Gugatan dengan Nomor : 25/Pdt.G/2021/PN Sbs tanggal 23 September 2021 Penggugat adalah Saudara Effendi.

Tidak hanya menggugat Megawati Soekarno Putri, tetapi juga menggugat Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI-P, Ketua Mahkamah Partai PDI-Perjuangan.

DPD PDI-Perjuangan Kalimantan Barat, DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sambas dan saudara Mardani (calon pengganti dari Dapil V Kabupaten Sambas.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan karena kami sebelumnya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai sesuai AD/ART partai tetapi tidak berhasil, kata Lipi.sh

Selanjutnya kami sangat keberatan dengan pemecatan secara sepihak dan terkesan arogan serta sewenang-wenang tersebut.

Upaya yang dilakukan oleh Effendi yang menjadi dasar adalah Pasal 193 ayat (2) huruf h, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah “…Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau ; Penjelasan Pasal 193 ayat (2) huruf (h). “Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” dan Pasal 405 ayat (2).

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) “Anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila : (h). diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau”. Penjelasan Pasal 405 ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) “Dalam hal anggota Partai Politik diberhentikan oleh Partai Politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Peristiwa pemecatan ini jauh dari nilai – nilai demokrasi Pancasila dan UUD NRI 1945 karena DPP PDI Perjuangan mengabaikan penetapan atas perolehan suara terhadap Caleg terpilih serta sama sekali tidak mempertimbangkan para pilihan pemilih yang telah memilih Saudara Effendi.

Ini sangat berbahaya karena Partai telah mengambil alih tugas pokok dan fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang didirikan berdasarkan Peraturan Undang – undang.

PDI Perjuangan mengabaikan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), “Dalam hal terjadi peselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi”.

Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas Nomor : 217/HM.03.1-SD/6101/KPU-Kab/VIII/2019. Perihal : usul Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Sambas hasil Pemilu Tahun 2019 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas Nomor : 186/PL.03.7-SD/6101/KPU-Kab/VII/2019. Perihal : Pemberitahuan Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Sambas terpilih tanggal 30 Juli 2019 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) dan Surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 1175/PEM/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas Masa Jabatan 2019 – 2024.

Sehingga perbuatan Para Tergugat memenuhi ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang – undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi : “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” dan Pasal 1366 KUHPerdata: “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”;

Dasar pemecatan secara sepihak didasarkan kepada Putusan Mahkmah Partai Nomor : 80/M.PDIP/VIII/2019 tentang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2019, Kabupaten Sambas Dapil V tanggal 16 Agustus 2019 proses penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Partai mengabaikan prinsip-prinsip peradilan yang universal antara lain prinsip imparsial, jujur, dan adil (“due process of law”) dan asas Audi Alteram Partem atau pemberian kesempatan secara berimbang kepada Effendi untuk melakukan pembelaan bahkan Surat Panggilan Mahkamah Partai tidak sampai kepada Effendi.

Effendi menerima Putusan Nomor : 80/M.PDIP/VIII/2019 tentang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2019, Kabupaten Sambas Dapil V tanggal 16 Agustus 2019 baru diserahkan kepada Effendi tanggal 20 April 2021.

Padahal Putusan Mahkamah Partai 16 Agustus 2019 lalu. Selanjutnya terkait Laporan tergugat VI (Mardani) kepada Bawaslu Kabupaten Sambas.

Status laporannya di hentikan karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Pemilu.

Kami pun telah bersurat ke KPU dan Bawaslu di semua tingkatan dan kami juga telah bersurat secara resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, untuk tetap menjaga wewenangnya dengan baik dan benar, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI serta Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Barat.

Untuk tidak memproses Pengajuan PAW yang diajukan oleh PDI Perjuangan karena Effendi karena sedang bersengketa, jika masih nekad maka kami akan memPTUNkan keputusan tersebut, karena kami sudah memberitahu secara sah, ujar LIPI, S.H.

(EDDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *