Kontraktor dan PPK diduga nabrak aturan

Berita406 Dilihat

SULUT – TRANSTV45.COM| Proyek pembangunan rehabilitasi pelabuhan laut marore kembali lagi di soroti oleh sejumlah masyarakat dan pimpinan DPD Gada Paksi Provinsi Sulawesi Utara Demer tamila, karena masyarakat sangat menduga bahwa proyek tersebut sarat dengan permufakatan jahat, artinya proyek multi year contrak ( MYC ) tahun anggaran 2020-2021 yang sesuai ducumen kontrak berakhir bulan mei 2021.

Namun tanggal 1 juni 2021 telah di perpanjang 50 hari kalender karena dengan alasan cuaca buruk atau kahar. Perpanjangan 50 hari proyek rehabilitasi pelabuhan laut marore tidak selesai juga sampai tgl 22 agustus 2021,sehingga telah di perpanjang lagi sampai akhir bulan september 2021 proyek tersebut tidak selesai juga, dan sampai tgl 15 oktober 2021 proyek tersebut masih berjalan.

Pertanyaannya, aturan di mana yang di terapkan atau di pakai oleh pejabat pembuatan komitmen ( PPK) meifrit panelewen??? Sementara

aturan dari menteri PU hanya 50 hari kalender dan aturan dari kementerian keuangan hanya 90 hari kalender sudah tidak sehat lagi kinerja dari PPK meifrit, karena telah memberikan ruang waktu kepada kontraktor ini benar-benar menabrak aturan PU, kementerian perhubungan,dan kementerian keuangan RI.

Saya selaku pimpinan Gada Paksi provinsi sulawesi utara memohon kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah lidik karena pekerjaan tersebut sudah menabrak aturan.

Jurnalis:DHT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *