Kordinator Aksi Kamisan : Satpol PP Gowa tak jalankan fungsi penegekan Perda, bukti masih adanya Pabrik yang beroperasi walau melanggar Perda RT/RW

Berita442 Dilihat

GOWA – TRANSTV45.COM|Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa Komisi III, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Gowa, Dan PUPR dan Tata Ruang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan pabrik Batching Plant, di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa tutur Suwandi Sultan Kordinator Aksi Kamisan Gowa terkait Isu Lingkungan Hidup dan Penegekan Hukum.

Karena Pasalnya, pabrik Batching Plant milik PT. Harfia Graha Perkasa, PT. Cisco Sinar Jaya, dan PT. Timur Utama Sakti yang sudah tak mengantongi ijin sejak ditetapkan Perda Rencana Tataruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012 artinya bahwa sejak 10 tahun lalu itu tidak memiliki izin karena untuk mendapatkan izin salah satu prasyarat adalah rekomendasi kesesuaian tata ruang di dinas PUPR dan tataruang.

Wandi sapaan akrabnya mengatakan kepada awak media bahwa seharusnya Satpol PP Gowa jika dia paham penegekan perda kami tidak melakukan Aksi Kamisan sampai 7 Pekan dan tidak ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Gowa Bersama Komisi III dan dinas terkait hanya sekedar mempertanyakan izin dari Pabrik Batching Plant karena jelas Perda RTRW sudah ada, diatur Kawasan terkait Industri, Pendidikan, dan pemukiman, akan tetapi karena Satpol PP tak jalankan fungsi penegakan Perda, akhirnya sampai hari ini masih ada pabrik yang beroperasi walau dalam ketetapan Perda RTRW tidak lagi sesuai, Seharusnya sebelum pengusaha mengembangkan usahanya Satpol PP sebagai penegak perda bisa melakukan pencegahan sampai kepenutupan karena melanggar Perda RTRW.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Lukman Naba mengatakan, tidak ada toleransi bagi pabrik yang sudah tak mengantongi prasyarat lingkungan , apalagi sudah ada RTRW harus ditertibkan, karena ini sangat merugikan pemerintah. Apalagi pabrik itu tidak memikiki izin sama sekali.

“Pabrik Batching Plant itu harus ditertibkan, karena tidak memiliki izin dan DPRD berkomitmen terkait itu, ” tegasnya kepada massa Aksi Kamisan pada saat menemui Demonstran di DPRD Gowa pada Kamis 7 Oktober 2021.

Menurut Suwandi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan (DLH) Kabupaten Gowa harus bertindakan tegas. karena, kata wandi, bila tidak segera ditertibkan maka akan dikhawatirkan ada korban jiwa karena aktifitas di kampus UIN mulai padat Kembali, ini yang menjadi rekomendasi kami ke pemda untuk diatur terkait jam operasi kendaraan pabrik dan tambang yang lewat depan kampus UIN.

“Satpol PP dan DLH Kabupaten Gowa harus segera mengambil tindakan, jangan berlama-lama dibiarkan, ” tutup wandi.

 

(Syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *