MEDAN. TRANSTV45.COM| Dua Oknum polisi Sumatera Utara mencabuli istri tersangka dalam kasus narkoba dan memerasnya 23 / 10 /2021.
Dikabarkan bahwa Ke dua Oknum Penyidik Polri yang bertugas di Mako Polsek Kutalimbaru dikabarkan Sedang dalam pemeriksa Propam Polda Sumatra Utra terkait Pelecehan Sexsual yang dilakukan Kedua oknum Polri Sebagai penyidik. Yakni (Aiptu DR) dan (Bripka RHL)
Menurut Impormasinya (Aiptu DR) dikabarkan Telah mencabuli dan memeras (MU) Istri tersangka Kasus Narkoba.Yang Saat ini dalam keadaan hamil.
Sementara (Bripka RHL) disebut-sebut ikut diperiksa Propam Polda Sumut karena turut meminta uang Rp 30 juta kepada (MU), Sebagai Jaminan agar Suami (MU ) bisa dibebaskan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya Oknum Polri sebagai penyidik Polsek Kutalimbaru yang telah diperiksa Propam Polda Sumut Terkait Kasus Pencabulan dan Pemerasan.
Namun Hadi tidak menjelaskan siapa lagi yang ikut diperiksa.” Apakah Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru ikut diperiksa atau tidak ujar Hadi wahyudi kabid Humas polda sumut.
Kita lihat nanti hasil pemeriksaan Propam Pungkasnya.
(ULVI)