Sengketa Lahan Pasar Waimital Memanas, Pemilik SHM Tuding Ada Dokumen Palsu di Putusan PK

Hukum & Kriminal196 Dilihat

Seram Bagian Barat., Maluku

Transtv45.com || Sengketa lahan pasar di Desa Waimital, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang bergulir sejak 2019, memasuki babak baru.

Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1746 Tahun 2007, Juan Sitti Djuaria, menuding adanya dugaan manipulasi data dan penggunaan dokumen palsu yang memenangkan pihak lawan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK).

Juan menegaskan lahan tersebut diperoleh secara sah melalui akta jual beli Nomor 174/2007 tertanggal 3 September 2007 dari Bayatun, seluas 1/8 hektar, yang kemudian disertifikatkan di Badan Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Ia juga membantah pernah memberikan hibah kepada pihak mana pun, termasuk yang dijadikan dasar kemenangan lawan di tingkat PK.

Menurutnya, sertifikat tersebut hingga kini masih tercatat resmi atas namanya dalam sistem digital “Sentuh Tanahku”.

Ia juga mengklaim pembangunan pasar di atas lahan itu dilakukan secara mandiri melalui pinjaman bank dengan total kredit sekitar Rp1 miliar.

Dalam perjalanan perkara, Juan menyebut gugatan awal terhadap dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait jual beli tidak terbukti dan dimenangkan olehnya hingga tingkat banding.

Pada tingkat kasasi, putusan disebut “separuh menang”. Namun, gugatan lanjutan dengan dalil hibah kembali ditolak di Pengadilan Negeri Piru dan PTUN Ambon karena tidak terbukti.

Ia mempertanyakan munculnya dalil hibah dalam putusan PK yang justru memenangkan pihak lawan.

“Awalnya gugatan soal jual beli, tetapi di PK muncul hibah yang tidak pernah saya lakukan. Ini janggal,” ujarnya.

Merespons hal tersebut, Juan bersama kuasa hukum berencana menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan maladministrasi.

Selain itu, pihak keluarga juga akan menyurati Presiden Prabowo Subianto, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial guna meminta pengawasan terhadap dugaan praktik mafia tanah.

Koordinasi juga akan dilakukan dengan pemerintah daerah, DPRD, aparat kepolisian, serta tokoh adat setempat untuk mengklarifikasi persoalan dan memulihkan nama baik keluarga.

S. Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *