Singkawang-Kalbar,TRANSTV45.Com| Dugaan ini mencuat bermula dari konsultasi ketua LSM Fatwa Langit Em Abdurrahman dengan KADISPARPORA beberapa waktu yang lalu terkait usulan kegitan warga.
Selanjutnya KADIS mengarahkan untuk berkonsultasi secara langsung dengan kepala seksi (KASI) bidang tetkait. Hasil konsultasi oknum KASI menajelaskan bahwa benar ada item kegiatan yang sesuai dengan usulan warga, berupa pembagunan beberapa Gazebo dan tempat parkir, Sementara terkait pelaksana kegitan tersebut diduga sudah ada oknum-oknum yang berminat.
Selanjutnya beberapa hari kemudian Via WhatsApp, kami mempertanyakan kembali kepada oknum KASI tersebut seputar informasi realisasi dan pelaksana kegiatan, Yang sangat mengejutkan oknum KASI tersebut memballas WhatsApp dengan menuliskan masih naik di walikota”.
Selanjut nya beberapa hari berselang kami kembali mempertanyakan Via WA /whatsApp kepada oknum yg sama ” sudah turun kah dari bu wali” dan dibalas via WA ” ud pak.. ud ada orang-orang nya” begitu jawaban oknum KASI tersebut.
Dari informasi yang kami terima dan apabila benar adanya, tentunya kita sangat menyesalkan Karena dalam Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk Pengadaan Langsung (PL) Walikota bukan merupakan bagian dari Pelaku Pengadaan Barang/Jasa.ujar Em abdurrahman.
Hal ini sebagaimana yg diatur dalam PERPRES RI nomor 16 tahun 2018 sebagaimana yang telah dirubah menjadi PERPRES nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Tidak ada kewenagan wali kota untuk menunjuk atau memilih pelaksana/ Penyedia Jasa dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah baik dalam Metode Pemilihan Tender, Pengadaan Langsung maupun Penunjukan Langsung” ujar Em Abdurrahman.
Sebelum berita ini ditayakan, Selanjutnya awak media Transtv45, langsung Konfirmasi Melalui Via WhatsApp ke ibu walikota,pada tanggal 26/10/2021,mempertanyakan atas Tanggapan ketua Lsm fatwa Langit, apakah benar adanya, namun ibu walikota tidak menjawab atas konfirmasi awak media, sangat disayangkan.
JURNALIS:EDDY