
Kampar Riau, TransTV45.com ||Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung Kampar Riau, memasuki babak yang lebih serius. Sejumlah temuan lapangan dan keterangan warga mengarah pada dugaan kuat terjadinya pembiaran sistematis oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam fungsi pengawasan di tingkat desa.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, secara terbuka mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar agar tidak lagi bersikap normatif. Ia meminta langkah tegas, termasuk audit menyeluruh dan evaluasi kinerja BPD Desa Indra Sakti.
“Perintah untuk menggelar musyawarah desa sudah jelas diberikan oleh PMD. Namun hingga hari ini tidak dilaksanakan. Ini bukan sekadar lalai, tapi mengarah pada dugaan adanya upaya menutup-nutupi persoalan,” tegas Daulat, Jumat (17/04/2026).
Investigasi awal mengungkap sejumlah kejanggalan dalam tubuh BUMDes Indra Sakti. Direktur BUMDes dilaporkan tidak lagi aktif tanpa kejelasan status. Tidak ada surat resmi pengunduran diri maupun pemberhentian. Kondisi ini menimbulkan kekosongan kepemimpinan yang berimbas langsung pada berhentinya aktivitas usaha.
BUMDes yang sebelumnya menjalankan distribusi gas kini tidak lagi beroperasi. Aset berupa tabung gas yang sempat tercatat, diduga hilang tanpa jejak. Bahkan, sebuah kendaraan operasional yang dibeli dari dana BUMDes dilaporkan terbengkalai hingga menjadi rongsokan.
Usaha air isi ulang yang sempat digadang-gadang sebagai sumber pendapatan desa pun ikut mati suri.
Lebih jauh, sorotan juga tertuju pada dana ketahanan pangan tahun anggaran 2025 sebesar Rp158 juta. Hingga kini, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat, Minimnya keterbukaan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Dalam struktur pemerintahan desa, BPD memiliki mandat strategis sebagai lembaga legislasi dan pengawasan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya.
Seorang warga mengungkapkan bahkan internal BPD sendiri tidak berjalan normal.
“Kami pernah bertanya ke salah satu anggota BPD. Katanya mereka saja belum pernah diajak rapat oleh ketua. Jadi bagaimana mau mengawasi?” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat adanya disfungsi kelembagaan. Tidak adanya rapat internal, tidak dilaksanakannya musdes, serta minimnya komunikasi dengan masyarakat menunjukkan bahwa BPD diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Jika merujuk pada regulasi, peran dan tanggung jawab BPD telah diatur secara tegas, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 55 menyebutkan BPD memiliki fungsi:
1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
Mengatur bahwa BPD wajib:
Menggelar musyawarah desa (musdes)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa
Menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa
Sumpah/Janji BPD, Mengikat secara moral dan hukum untuk:
Menjalankan tugas dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab
Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan,
Dengan tidak dilaksanakannya musdes dan lemahnya pengawasan terhadap BUMDes, maka BPD Desa Indra Sakti berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut.
Melihat kompleksitas persoalan, LPPNRI Kampar mendorong agar Dinas PMD segera berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif. Tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan indikasi kerugian negara, kasus ini dapat berlanjut ke ranah hukum.
“Jika ada kerugian negara, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, tapi bisa masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujar Daulat.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Ketika lembaga pengawas seperti BPD justru diduga tidak menjalankan fungsinya, maka potensi penyimpangan akan semakin terbuka lebar.
“BPD itu sudah disumpah. Jangan hanya makan gaji buta. BPD harus bekerja sesuai tugas dan fungsinya, bukan diam saat masalah terjadi.
Jika tidak segera ditangani, persoalan ini bukan hanya akan merugikan keuangan desa, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di tingkat paling bawah.
Kini, publik menunggu: apakah pemerintah daerah akan bertindak tegas, atau justru membiarkan persoalan ini terus mengendap tanpa kejelasan.** Tim





