LSM BAKORNAS Soroti Proyek Jalan Penghubung antar Dusun di Desa Pangradin Jasinga

Berita339 Dilihat

Bogor  Transtv45.com|Pengerjaan proyek jalan penghubung Pangradin Satu di Wilayah Desa Pangradin, Kecamatan Jasinga tampak banyak kejanggalan. Hal itu mendapat sorotan dari LSM-BAKORNAS ( Badan Anti Korupsi Nasional)

Jalan desa yang baru beberapa bulan dibangun dari program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) itu, terlihat batu split-nya. Beberapa titik badan jalan juga sudah ada yang retak.

Dari penuturan salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa upah yang diterima untuk satu orang pekerja dalam proyek tersebut hanya Rp.80.000.

“Semua sama rata, tidak ada tukang atau kenek, pokoknya hanya Rp80 ribu per-hari,” ungkapnya, Senin (1/11/2021).

Lebih lanjut, kata dia, dari pertama pengerjaan proyek jalan ini sampai sekarang juga tidak ada papan proyek-nya.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bernama Uwes saat ditemui di rumahnya yang berada di Rt 01 Rw 01 Dusun 1 (satu) mengatakan, pengerjaan jalan penghubung Pangradin Satu tahap 1 (satu) dimulai pada hari Jum’at (16/7/2021) hingga hari Selasa (27/7/2021).

“Panjang jalan 543 meter, ketebalan 20 centimeter dan lebar 3 meter,” imbuhnya.

Semua pekerja totalnya ada 32 orang, sambung Uwes, dengan upahnya masing-masing pekerja Rp120 ribu untuk tukang dan kenek Rp100 ribu per-hari.

“Dari hasil pemeriksan inspektorat pada hari Selasa (26/10/2021) hasilnya tidak maksimal, karena ukuran ketebalan hanya mencapai 17 centimeter,” ungkapnya.

Uwes menuturkan, kalau yang dilakukan-nya hanya sebatas kepanjangan tangan dari kepala desa

“Kalau Bapak-bapak minta pertanggungjawaban atas pekerjaan proyek jalan tersebut, ya… yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah kepala desa,” tampiknya.

Menanggapi hal itu, melalui sambungan telepon, Ketua Umum LSM Barkornas, Hermanto, S.Pd.K berpendapat ada indikasi korupsi, dikarenakan adanya pengurangan volume berdasarkan temuan tersebut, dari ukuran ketebalan 20 menjadi 17 centimeter.

“Dan ini penanggungjawab anggaran harus diusut tuntas, jadi ini bukan berbicara berapa nominal dari kerugian uang negara, tetapi merupakan perbuatan terindikasi korupsi yang harus diproses secara hukum,” ulasnya diujung telepon, Rabu (3/11/2021).

Hermanto menyatakan, pengguna anggaran serta pihak terkait, baik konsultan, pengawas termasuk juga pelaksana bisa dibawa ke ranah hukum.

“Kalau seperti itu pihak terkait harus mengavaluasi, layak atau tidak kepala desa dipakai dalam pemerintahan. Kalau memang itu terjadi berarti kong kaling kong antara pelaksana dengan si pemberi kerja, dalam hal ini kepala desa,” tegasnya.

Ketua Umum LSM Bakornas juga menilai hal itu telah merugikan, dari segi manfaat pastinya volume telah berkurang. Dia meminta dalam hal ini APH menindak tegas dan Bupati Ade Yasin mengambil tindakan kepada kepala desa tersebut. (CND™)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *