Tekab 308 satreskrim Polres Pesawaran Ungkap kasus Penadahan dan pencurian Handpone 

Breaking News282 Dilihat

Pesawaran. Transtv45.com|Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil membekuk Thomas Setiawan ( 31 ) warga kota Waringin Kecamatan Adi Luwih Kabupaten Prengsewu, Kasus Pencurian dan Penadahan Pemberatan, Sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana, Sabtu 06 /11 / 2021.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanti Husin, SH, MH mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 744 / X / 2021 / SPKT /RES PESAWARAN / POLDA LPG /, Kamis tanggal 21 Okteber 2021 Ttg di duga telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Jo TP Penadahan Handphone.

“Dengan identitas pelapor Rita Rahmawati warga dusun Sinar Negri, Desa Negri Sakti Kecamatan Gedung Tataan”, jelas Kasat Reskrim Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Radmantyo, S.IK, M.H, melalui siaran pers humas Polres,Minggu ( 7 / 11 / 2021 ).

AKP Supriyanto menjelaskan, untuk kronologis penangkapan berdasarkan laporan masarakat bahwa telah terjadi pencurian dan Penadahan Handpone di Sinar Negeri Desa Negri Sakti Kecamatan Gedung Tataan, kemudian team tekab 308 yang dipimpin langsung oleh Kanit Resum Aipda Tri Antoro S.I.P, melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di duga berada di wilayah Bandar Lampung dan selanjutnya team tekab 308 Polres Pesawaran melakukan penggerebekan lalu mengamankan 1 ( Satu ) Orang pelaku dan barang bukti.

“Pelaku yang diamankan Tomas Setiawan ( 31 ) warga kota waringin, kecamatan Adi Luwih, Prengsewu yang terlibat kasus Pencurian dan Penadahan”, jelasnya

Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah di amankan Mapolres Pesawaran guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Jurnalis:tejo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *