Lumajang. Transtv45.com| Kegiatan prostitusi menyangkut aspek sosial, hukum, kesehatan, moral, etika dan normal, agama, psikologis, pendidikan dan ekonomi.
Praktik prostitusi di Kabupaten Lumajang, kota pisang ini masih marak. Baik melalui online maupun lokalisasi berkedok tempat warung Kopi. Hal ini Terkesan menimbulkan tanda tanya, bagaimana kinerja aparat penegak hukum serta pemerintah.
Satu Kampung yang dipenuhi warung Kopi yang diduga sebagai tempat prostitusi yang terletak di Desa Sumbersuko Kec. Sumbersuko Kabupaten Lumajang. Kamis 11/11/21.
Warga Setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan. “ada kesan pembiaran dari pihak Polsek dan Pemerintah Desa, jadi saya tidak bisa komentar banyak banyak mas, harapan saya si tempat seperti itu tidak ada di Lumajang, terutama di Desa saya ini, apalagi kantor Polisi dekat sekali dari tempat lokalisasi itu, masa di biarkan tempat itu beraktivitas, ya kan.”pungkasnya.
yang disebut Desa, namun ternyata masih ditemui adanya lokasi prostitusi di dalamnya. Disaat daerah lain sibuk membersihkan praktik terlarang tersebut, justru di Desa ini tempat-tempat semacam itu terus bergeliat memuaskan hasrat penikmatnya. Permasalahan ini menjadi Tugas Kepolisian, Toko masyarakat, dan Pemerintahan setempat yang harus segera Menindak Tegas.
Diterapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sendiri, prostitusi diatur pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi: … 217), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa pasal ini untuk memberantas orang-orang yang mengadakan rumah bordil atau tempat-tempat pelacuran.
(Raden)










