Muara Enim. Transtv45 com|Kejadian bermula pada hari Sabtu,31/10/2021.Sekitar Pukul 14.00 WIB (PA) Salah seorang santriwati ponpes Batu Tiking yang saat itu diintrogasi oleh pihak ponpes.
Dikarenakan adanya laporan dari santri ponpes bahwa,(PA) Salah satu santri ponpes Batu Tiking sudah tiga bulan tidak mengalami haid sebagaimana normalnya perempuan dewasa.
Kemudian para santri menceritakan kejadian tersebut kepada Ustadzah,dari laporan tersebut Ustadzah menanyakan langsung kepada korban,higga korban menceritakan semuanya kepada Ustadzah kejadian yang telah dialaminya.
Korban mengaku telah disetubuhi oleh yang berinisial (SKN) yang tidak lain adalah ayah tiri dari korban.Tidak sampai disitu saja korbanpun menceritakan kepada Ustadzah bahwah kakak kandung korban pun sudah disetubuhi pelaku.
Mendengar cerita dari korban,pihak ponpes kemudian melaporkan kejadian tersebut ke ibu korban,kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut kemapolsek semendo untuk segera ditindak lanjuti.
Menanggapi laporan dari pihak keluarga,kemudian Kapolsek Semendo Iptu M.Heri Irawan,S.E.Segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Semendo Bripka Ardiansyah Yunisca,S.H. Untuk segera melakukan penyelidikan atas inpormasi keberadaan pelaku.
Hasil dari penyelidikan yang dilakukan Tim Alap-alap, Unit Reskrim Polsek Semendo mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Desa Sumber Jaya Kecamatan Tugu Sari,Kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek Semendo Iptu M.Heri Irawan,S.E.Segera memerintahkan Kanet Reskrim dan Tim Alap-alap untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.Atas perintah kapolsek Kanit dan tim alap alap unit Reskrim segera memburu pelaku menuju Lampung Barat untuk segera dibawa kemapolsek semendo.
Sesampainya di Lampung Barat ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di Lampung Barat dan Sudah berpindah tempat.Pelaku pulang kerumahnya yang berada didesa Kota Agung Kecamatan Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim.
Diduga pelaku berupaya untuk mengelabui petugas dengan sengaja berpindah pindah tempat tinggal.Tak ingin lepas buruannya tim alap alap yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Semendo Bripka Ardiansyah Yunisca,S.H. langsung menuju rumah pelaku upaya pelarian pelakupun akhirnya terhenti di Desa Kota Agung Kecamatan Semende Darat Tengah,Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar,S.I.K.Melaui Kapolsek Semende Iptu M.Heri Irawan,S.E.Membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ungkap Kasus Polsek Semende,telah diamankan satu orang laki-laki pada hari Rabu,10 Nopember 2021.Tepatnya di Desa Kota Agung Kecamatan Semende Darat Tengah,Kabupaten Muara Enim.Telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.GAR Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang terjadi ditengah kebun kopi Desa penindaian Kecamatan Semende Darat Laut Kabupaten Muara Enim.Pada hari Sabtu,31/10/2021 Lalu.
Kini tersangkah beserta barang bukti satu baju korban,satu pakaian dalam korban,(BH) satu celana dalam sudah diamankan dimapolsek semende untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukuk yang berlaku.Terang Kapolsek Semende.
Jurnalis Rahman