Simpan Sabu Bawah Tempat Duduk, Warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri di Tangkap

Berita268 Dilihat

MUSI RAWAS. TRANSTV45.COM| Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu dipinggir jalan di Dusun Suban Jaya, Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.99 WIB, Kamis (25/11/2021).

Diketahui identitas tersangka yakni, Fauzan alias Odon (37), warga Dusun VI, Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram.

BB tersebut ditemukan dari tersangka dengan cara diselipkan dibangku kayu tempat duduk tersangka. Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Fauzan alias Odon

“Tersangka dibekuk, saat duduk santai di Dusun Suban Jaya, Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura,” kata AKP Herman.

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 181/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba di Dusun Suban Jaya, Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya
{Red™}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *