Satuan Polres Binjai bersama Satuan Dirkrimum polda Sumut berhasil Meringkus Satu Keluarga Pembunuh Sadis

Hukum & Kriminal228 Dilihat

Medan | Trans Tv45.com – Satuan Polres Binjai bersama Satuan Dirkrimum polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sadis atau berencana dengan cara dibakar terhadap seorang penjaga lahan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada 2 Desember 2021 lalu.

Pelaku sebanyak delapan orang pembunuhan sadis yang sudah direncanakan,oleh tersangka” Ujar Dirkrimum Polda Sumut kombrs pol Tatan dirsan atmaja yang didampingi Kabid Humas, polda sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, bersama Kapolres Binjai, AKBP F Ginting dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Revi Nurvelani di Mapoldasu, Rabu 8/12/2021

Menurut Tatan, pembunuhan sadih dan keji ini dilakukan satu keluarga karena mengklaim lahan yang dijaga oleh korban, yang bernama Darwin Sitepu 36 warga Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Korban menjaga lahan tersebut bekerja kepada seseorang berinisial A yang mengklaim juga sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat. Sementara pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka. Sendiri

“tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan tersebut,” ujar Dir Krimum Polda Sumut Kombes pol Tatan dirsan atmaja

Karena korban tidak mau bergerak dari lahan tersebut, para tersangka akan merencanakan pembunuhan terhadap korban. Dengan cara membakar korban dengan bensin yang telah disiapkan.

Adapun ke delapan tersangka, PS (55), warga Langka Pining, Desa Tanjun Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, berperan sebagai mengusir korban.

ISS (42), berperan memukul korban menggunakan senapan angin ke punggung korban dan memukulnya. Tersangka FS (37), berperan menyampaikan kepada korban lahan tersebut adalah miliknya.

LS alias Ucok Kitik (26), berperan menyiram korban dengan bensin dengan menggunakan timba dan melakukan pemukulan dengan kayu.

ABS (33), berperan juga menyiramkan bensin dan menembak dada korban.

Kemudian, SS (25), berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban dan membakar pondok, EAS (33), berperan melempar batu dan meneriaki bakar dan MAS (39), berperan meneriaki para tersangka agar melempari korban dengan cara pakai batu.

Sementara Kapolres AKBP F Ginting menyebutkan, para tersangka nekat membakar korban karena menduga kalu korban memiliki kekuatan gaib dan kebal. Bahkan,.
sebelum membunuh korban, tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka.

“Apabila korban tidak meninggalkan lahan tersebut, mereka akan menghabisi Korban debgan dibakar karena korban adanya isu memiliki kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam, maka tersangka membakar nya
Di kuburan neneknya,” Korban. sebut F Ginting.

pada hariKamis 2/12- 2021 korban bersama 4 temannya berada di lahan gubuk tersebut dan didatangi oleh tersangka
Dengan alasanagar meminta korban untuk segera meninggal gubuk tersebut, namun tidak dihiraukan oleh korban hingga terjadi penyiraman dan pembunuhan sadis tersebut.

Disinggung soal status lahan, Dir Krimum.Polda Sumut Kombes Pol Tatan menjelaskan, lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas (HPT). Artinya, kedua belah pihak bukan lah pemilik yang sah Sebenarnya.

pembunuhan sadis itu didalangi oleh ormas, ujar Tatan

“Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut,”

Para tersangka dijerat pasal 340 subsidair pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Ulvi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *