Oku Selatan. Transtv45.com| Berani melakukan perubahan dan melawan korupsi adalah sesuatu yang membuat kita lebih dihargai, tapi bagaimana akan bersikap anti korupsi, jika sejak muda hanya sibuk dengan urusan sendiri.
“Penanaman budaya anti korupsi sejak dini merupakan bagian penting dari Pemberantasan korupsi,membangun kesadaran diri adalah Kunci mental anti korupsi”
Untuk itu Presiden Jokowi mengajak kita semua”AYO KITA PERANGI KORUPSI” dengan melibatkan seluruh unsur Pemerintah TNI/POLRI,Kejaksaan, pihak swasta dan lembaga LSM,Media PERS dan Masyarakat .
Negara pun mengajak baik secara fisik maupun daring untuk terus membangun tatakelola yang dapat mencegah KORUPSI.
Saat ini pemeritah sedang mengucurkan berbagai macam dana APBN yang bersumber dari pusat untuk pembangunan di daerah masing masing seperti Dana BOS(Bantuan Operasional Sekolah), Dana Desa, ADD, BLT, PKH, BUMDES, PIP, Maupun dana Proyek Pembangunan Pemerintah seperti Proyek Jalan, Jembatan, Gedung, Irigasi , Pengadaan Barang dan dana proyek lainnya.
Ini sangat dibutuhkan PENGAWASAN dari semua fihak dan masyarakat berhak tau dan wajib melaporkan jika ada indikasi penyimpangan agar tindakan korupsi minimal dapat dicegah.
Saat peringatan Hari ulang Tahun ANTI KORUPSI SEDUNIA, Hari Kamis tanggal,09 Desember 2021 kemarin sekitar jam 15.00 Wib telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka ( FS) yang merupakan Kepala Sekolah SMAN 1 Mekakau Ilir Oku Selatan Priode Maret 2015 s/d September 2020.
Penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS Afirmasi TA 2019, Dana BOS Reguler Tahap 1 tahap ll TA 2020, serta Dana Program Sekolah Gratis(PSG) Triwulan 1 dan ll TA 2020. Kerugian Negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah untuk kepentingan memperkaya diri sendiri.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering.Ulu Selatan Nomor: PRINT.1363/L.6.23/Rt.1/12/2021 Tanggal 09 Desember 2021, (FS) akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Muaradua.
Sebelum dilakukan Penahanan, Kepala Sekolah(FS) telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test Antigen di Puskesmas Muaradua, kemudian setelah tersangka (FS) dinyatakan Sehat dan Negativ covid-19. Selanjutnya yang bersangkutan diantar oleh petugas Kejaksaan menuju Rumah Tahanan Kelas II B Muaradua untuk dilakukan Penahanan dan Pemeriksaan selama.20 Hari kedepan.
WAHAI PARA KORUPTOR…, dan juga seluru Kepala Sekolah se Indonesia serta Kepala Desa pun juga para Pejabat Pemegang Kekuasaan, WASPADALAH dan Hati-hati Mengelola/Menggunakan Anggaran Negara, jika sengaja di Korupsi atau di selewengkan, SIAP-SIAP BUI sudah menunggu Anda, apalagi nanti ada UU baru tentang ” Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi”, pelaku koruptor akan dimiskinkan seluruh aset hasil korupsi akan dimbil oleh Negara.
(NURDIN)









