Labuan Bajo-TransTV45.com| Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manggarai Barat periksa Oknum anggota Polres Mabar berinisial J, yang diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada salah seorang warga di sebuah cafe Minggu dini hari (12/12).
Kepada awak media Kamis sore (16/12/2021) saat ditemui di Mako polres Mabar, Kepala Unit (Kanit) Propam Polres Mabar, Aiptu Petrus Belaskasihan menyampaikan, bahwa pemeriksaan kepada terduga pelaku yang merupakan anggota Buser Polres Mabar tersebut dilakukan setelah sebelumnya propam memeriksa korban, YAT (35).
“Tentang kasus penganiayaan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh oknum anggota polres Manggarai Barat. Sekarang kami sudah menerima laporan dan membuat berita acara pemeriksaan. Sekarang terduga melakukan tindakan pidana sedang kami periksa sekarang.” Ujar Petrus.
Dari hasil pemeriksaan kepada korban, Petrus menjelaskan korban dipukul sebanyak 3 kali. Selain itu korban dipukul tanpa alasan yang jelas.
“Awalnya pertama kasus terjadi di Paradise Cafe. Ada keributan disana. Menurut korban dia dipukul yang diduga dilakukan oleh oknum anggota, korban dipukul di tiga tempat yang pertama didalam paradise, diluar dan di depan polres. Itu pengakuan dari korban. Menurut pengakuan korban tidak ada alasan kenapa dipukul.
Sementara terkait hasil pemeriksaan awal terduga pelaku, Petrus menyampaikan dari hasil penyampaian terduga pelaku tidak sedang dalam kondisi mabuk.
“Untuk sementara waktu terduga pelaku kami periksa, dari hasil pemeriksaan awal terduga pelaku mengaku tidak sedang dalam kondisi mabuk.” Ucap Petrus
Terkait keberadaan terduga pelaku ditempat hiburan saat kejadian, Petrus menyampaikan oknum anggota tersebut sedang menjalankan tugas.
“Anggota ketempat hiburan apabila ada perintah dari pimpinan. Dalam aturan ada berbagai jenis yang pertama anggota berada di tempat tempat tersebut anggota ketika sedang melakukan tugas. Sejauh informasi kemarin beliau ada di tempat tersebut karena masih ada lidik kasus.” Ujar Petrus.
Sebelumnya salah seorang saksi mata menyampaikan, sebelum melakukan tindakan penganiayaan, pelaku terlihat sedang mengkonsumsi minuman keras. Dan terlihat sudah dibawah pengaruh alkohol.
“Dia (pelaku) sudah mabuk saat itu. Keduanya sama – sama mabuk. Hanya kita tidak bayangkan dia bisa berbuat seperti itu. Apalagi dia anggota yang seharusnya mengayomi masyarakat, bukan main hakim sendiri.” Ujarnya.
Untuk diketahui, anggota kepolisian Republik Indonesia yang memasuki tempat – tempat hiburan – minum miras dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin. Masyarakat pun dihimbau untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan – minum miras.
Pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI. Sanksi berupa teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari, sejumlah merupakan sejumlah sanksi yang menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras. *(NTT/RED)