Banten – TRANSTV45.com | Toko Berkedok kosmetik lantaran diduga menjual obat daftar G Jenis Excimer dan tramadol secara ilegal, Sabtu 22/1/2022).
Dilanjutkan Toko Berkedok kosmetik yang menjual obat daftar G ini berawal dari laporan warga yang merasa resah, karena banyak warga yang telah menjadi korban dari obat – obatan keras tersebut,
Warga merasa curiga karena di toko Berkedok kosmetik itu kerap didatangi sejumlah remaja yang kebanyakan pria, Merasa ada yang janggal, warga seolah – olah penegak hukum pembiaran terhadap toko tersebut.
Ternyata kecurigaan warga benar. Di tokonya itu, kmr.tidak menjual perlengkapan kosmetik, Tetapi diduga obat keras daftar G.
UU). Nomor 36 tahun 2009. tentang kesehatan Dengan ancaman Hukuman paling lama, penjara 10. tahun. pungkasnya.
(PARDI ALFARIZI)