Lampung utara –TransTv45.com| Proses penetapan nama calon, Pergantian Antara Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surakarta Kecamatan Abung timur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung utara, tahapanya terus berputar seperti bola panas, yang membuat para empunya kewenangan dan kebijakan dalam hal ini terkesan saling lempar, lantaran dari tahapan awal di duga ada Pro Kontra dan sarat kepentingan dari berbagai pihak, baik oknum Pejabat penguasa maupun elite Politik lokal, senin (06/02/2022).
Seperti di ketahui bersama, terjadinya polemik, berawal dari Gagal fahamnya Camat Abung timur, Mu’ad. S.ag. MM, yang mengajukan Dua berkas usulan PAW anggota BPD Desa Surakarta kepada Pemkab Lampung utara melalui Dinas PMD.
Dalam hal ini, Dinas PMD hanya dapat memperoses dan mengajukan satu dari Dua berkas usulan kepada Pemkab, maka untuk kedua berkas usulan yang di ajukan oleh PMD, di kembalikan lagi ke Kecamatan Abung timur, dan Pemkab meminta pada Kecamatan Abung timur, agar segera melakukan Evaluasi pendalaman dan diminta hanya mengajukan Satu berkas usulan untuk di proses dan di tindklanjuti sebelum di lakukan Penetapan oleh Pemkab Lampung utara.
Adanya dua berkas usulan PAW anggota BPD Desa Surakarta, yang di ajukan Kecamatan Abung timur menimbulkan Polemik dan telah menjadi Bola panas, hingga membuat proses penetapanya oleh Pemkab Lampung utara menjadi terhambat, yang semakin diperparah dengan adanya Pro Kontra dan diduga sarat Kepentingan dari beberapa oknum Pejabat hingga Elite Politik lokal.
Ketika hal ini di tanyakan kepada Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Mankodri. SE.MM menjelaskan Via Pesan Chat Whatsapps pada rekan media,” Coba adinda tanya dulu dengan PMD, mereka belum lapor ke saya,” jelas Mankodri. SE.MM.
Setelah pada hari Jumat sebelumnya, Asisten I Mankodri. SE.MM mengatakan via sambungan Telephone langsung di nomor pribadinya dan menjelaskan,” Saya Perintahkan Kadis PMD Dengan Kabag Hukum, ngobrol dulu, tentang Masalah BPD Surakarta,” ujarnya.
Terkait pernyataan dan perintah dari Asisten I Mankodri. SE. MM, yang memerintahkan Kadis PMD dan Kabag Hukum untuk membahas persoalan ini, Kepala Bidang Pemerintahan desa (Kabid Pemdes) PMD, Ismirham. S.iP. MM hanya mengatakan,” Belum ada cerita, besok kita tanyakan,” elak Kabid PMD.
Atas Dasar fakta yang terjadi dilapangan saat ini, dan untuk memenuhi Rasa keadilan bagi warga masyarakat Desa Surakarta, yang telah mengajukan usulan Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surakarta, atas hasil musyawarah yang dilaksanakan secara Demokerasi dan telah sesuai Peraturan perundangan yang berlaku.
Permintaan ini di sampaikan langsung oleh Wakil Ketua BPD Desa Surakarta Wira Hadi Kusuma mewakili anggota dan warga masyarakat, atas Dasar di atas,” Maka untuk itu kami minta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Bupati Lampung utara, agar segera memperoses dan menetapkan nama-nama calon anggota BPD sesuai pengajuan berkas usulan hasil musyawarah BPD dan warga masyarakat pada hari Jumat tanggal 10 Desember tahun 2021 yang di ajukan oleh Pemerintahan Desa Surakarta kepada Bupati Lampung utara Cq: Kecamatan Abung timur, melalui surat bernomor : 470/101/SKT-AT/XII/2021, pada tanggal 13 Desember tahun 2021, dan dilanjutkan Pengajuan berkas usulanya oleh Kecamatan Abung timur Kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung utara Cq : Kadis PMD dalam surat bernomor : 141/247/46-LU/2021, karena usulan ini telah kami anggap Sah mewakili BPD dan segenap warga masyarakat Desa Surakarta, dan bukan usulan lainya, yang datang dari manapun,” tandas Wira Hadi Kusuma Wakil Ketua BPD Desa Surakarta.
Her.