Labuan Bajo-TransTV45.com| Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dibantu tim Jatanras Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengamankan dua unit sepeda motor merk Honda Scoopy dan Honda CRF 150, pada Minggu 06 Februari 2022.
Berkaitan dengan hal itu, Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M. Si melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K, saat dikonfirmasi pada Senin 07 Februari 2022, membenarkan pengembangan pengungkapan kasus pencurian motor (curanmor) roda dua yang dilakukan oleh 5 orang pelaku yang diamankan beberapa waktu lalu.
“Iya benar, tim Jatanras Polres Mabar telah berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor hasil curian,” ucapnya.
Lebih lanjut ditambahkannya, dasar dilakukan pengembangan kasus pencurian sepeda motor oleh tim Jatanras Polres Mabar sesuai dengan laporan Polisi yang telah diterima.
“Hingga berita ini diturunkan, barang bukti saat ini sudah berada di Wilayah hukum Polres Manggarai Barat,” tutur Kasat Reskrim.
Senada dengan Kanit buser Res Mabar Bripka syafrudin, membenarkan hal tersebut.
” Benar, bahwa Tim Buser Res Polres Mabar berhasil mengamankan dua unit ranmor di Wilayah hukum Polresta Bima,” ungkap Udin.
Diberitakan sebelumnya tim lidik gabungan Polres Mabar berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku berinisial A (17) asal Nggorang, IF (28) asal Bima, HI (17) Bima, OUF (19) asal Bima, R (16) asal Bima dan JI (24) asal Bima, pada Kamis 27 Januari 2022.
“Dari ke 6 orang terduga pelaku yang diperiksa, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka inisail A (17), Asal Nggorang , HI (17), asal Bima dan JI (24) asal Bima. Sedangkan 3 masih berstatus sebagai saksi inisial OUF (19), asal Bima, IF (23) asal Bima dan R, (16) asal Bima.
Ditambahkannya, dari hasil pengembangan apabila 3 orang yang masih berstatus sebagai saksi jika ada perannya saat menyelundupkan hasil curanmor ke Bima maka tidak menutup kemungkinan dapat di tetapkan sebagai tersangka.
“Apabila ada peran dari 3 orang yang masih berstatus sebagai saksi dalam menyelundupkan hasil curanmor pasti di tetapkan sebagai tersangka,” tutup perwira dua balok itu. *(RED)