Lampung utara-TransTv45.com|
Camat Abung Tengah Kasim, S.E.,M.M. Evaluasi dan Verifikasi Perdes RKPBDes dan Rancangan APBDes di Aula Kantor Camat, Selasa (01/02/2022).
Evaluasi dan Verifikasi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor B./454/25-LU/HK/2021, tentang Pendelegasian Wewenang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPBDes), Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R.APBDes), Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa di Kabupaten Lampung Utara.
Evaluasi dan Verifikasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan dihadiri Camat Abung Tengah, di pimpin oleh Kasim, S.E.,M.M. dan di hadiri Perwakilan Puskesmas Subik Joko. Koordinator Penyuluh Sutikman, Kasi Pembangunan, Kasi Tiban, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa, Kasi Pembangunan Desa, Bendahara Desa, Se – Kecamatan Abung Tengah.
Dalam penyampan Evaluasi dan Verifikasi, Camat Abung tengah Kasim.SE.MM menjelaskan,” Dalam rangka pelaksanaan evaluasi Rencana Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Tim Evaluasi bersama Pendamping Desa memeriksa kesesuaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan melakukan evaluasi sesuai dengan Panduan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022,” tandas Camat.
Her/Kec AT.