Diduga Penimbunan Tidak Memenuhi Spek Teknis Hingga Mark-up, L-KONTAK Soroti Proyek Pembangunan Kawasan Arena Road Race Kota Palopo Tahun 2021.

 

palopo-transtv45.com//Proyek Pembangunan Kawasan Road Race Kota Palopo senilai Rp. 49.337.634.000,- oleh penyedia jasa PT  Karya Pembangunan Reski kembali menjadi sorotan Dewan Pengurus Wilayah II Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW II L-KONTAK) Luwu Raya.

 

Proyek yang masih dalam tahap penimbunan itu, diduga kuat tidak memenuhi standar spesifikasi konstruksi penimbunan.

 

Isnurandi Iskandar, Ketua DPW II L-KONTAK Luwu Raya menjelaskan, hasil pemantauan timnya dilokasi proyek yang berdampingan dengan Terminal Songka, ditemukan material lapis dasar untuk penimbunan tersebut menggunakan tanah merah yang diduga  bekas bongkaran.

 

Bahkan menurut Isnurandi, tanah lapisan dasar penimbunan tersebut mestinya unsur Batu bukan unsur tanah.

 

“Kami menduga, pihak pelaksana coba bermain dengan mengatakan itu adalah unsur cadas. Padahal faktanya unsur tanah. Jangan-jangan, mereka coba bermain spesifikasinya ya. Wah, ini berbahaya jika benar,” jelas Isnurandi.

 

Dia bahkan dan timnya sudah memiliki perhitungan sendiri untuk dicocokkan nantinya dengan analisa dari Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP).

 

“Kami akan meminta BPKP untuk segera turun kelokasi. Dan jika memang ditemukan ada hal yang tidak sesuai, maka secepatnya kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan ke Aparar Penegak Hukum (APH),” ungkapnya.

 

Isnurandi juga berpesan kepada penyedia jasa agar menjalankan tugasnya sesuai dengan kontrak yang ada.

 

Isnurandi menduga,  proyek tersebut terindikasi Mark-up anggaran. Dia menjelaskan bahwa proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palopo itu, tanpa melalui mekanisme Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Pasal 68 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 69, dan Pasal 70 Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

 

Akibat adanya dugaan tidak menggunakan tim pengawas teknik dari Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Isnurandi menjelaskan, diduga kuat mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

 

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab jika nantinya ditemukan terjadi kesalahan prosedur. Pentingnya interpolasi secara profesional untuk menilai berapa besaran anggaran yang dibutuhkan nantinya. Yang melakukan hal itu sudah jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 yakni harus oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Disiplin Pendidikan Bidang Teknik dan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR,” jelas Isnurandi.

 

Dia juga menilai adanya dugaan Mark-up dari lembaganya diduga Pihak Dinas PU Kota Palopo sebagai Satuan Kerja tidak melibatkan pengawasan teknik oleh Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Cipta Karya.

 

“PPK jangan coba-coba melakukan tindakan hingga menjadi penetapan yang bukan merupakan kewenangannya, bisa jadi ilegal yang berakibat  Maladministrasi,” tegasnya.

Jurnalis, andika.

Diduga Penimbunan Tidak Memenuhi Spek Teknis Hingga Mark-up, L-KONTAK Soroti Proyek Pembangunan Kawasan Arena Road Race Kota Palopo Tahun 2021.

palopo-transtv45.com//Proyek Pembangunan Kawasan Road Race Kota Palopo senilai Rp. 49.337.634.000,- oleh penyedia jasa PT Karya Pembangunan Reski kembali menjadi sorotan tajam Dewan Pengurus Wilayah II Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW II L-KONTAK) Luwu Raya.

Proyek yang masih dalam tahap penimbunan itu, diduga kuat tidak memenuhi standar spesifikasi konstruksi penimbunan.

Isnurandi Iskandar, Ketua DPW II L-KONTAK Luwu Raya menjelaskan, hasil pemantauan timnya dilokasi proyek yang berdampingan dengan Terminal Songka, ditemukan material lapis dasar untuk penimbunan tersebut menggunakan tanah merah yang diduga bekas bongkaran.

Bahkan menurut Isnurandi, tanah lapisan dasar penimbunan tersebut mestinya unsur Batu bukan unsur tanah.

“Kami menduga, pihak pelaksana coba bermain dengan mengatakan itu adalah unsur cadas. Padahal faktanya unsur tanah. Jangan-jangan, mereka coba bermain spesifikasinya ya. Wah, ini berbahaya jika benar,” jelas Isnurandi.

Dia bahkan dan timnya sudah memiliki perhitungan sendiri untuk dicocokkan nantinya dengan analisa dari Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP).

“Kami akan meminta BPKP untuk segera turun kelokasi. Dan jika memang ditemukan ada hal yang tidak sesuai, maka secepatnya kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan ke Aparar Penegak Hukum (APH),” ungkapnya.

Isnurandi juga berpesan kepada penyedia jasa agar menjalankan tugasnya sesuai dengan kontrak yang ada.

Isnurandi menduga, proyek tersebut terindikasi Mark-up anggaran. Dia menjelaskan bahwa proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palopo itu, tanpa melalui mekanisme Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Pasal 68 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 69, dan Pasal 70 Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Akibat adanya dugaan tidak menggunakan tim pengawas teknik dari Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Isnurandi menjelaskan, diduga kuat mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab jika nantinya ditemukan terjadi kesalahan prosedur. Pentingnya interpolasi secara profesional untuk menilai berapa besaran anggaran yang dibutuhkan nantinya. Yang melakukan hal itu sudah jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 yakni harus oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Disiplin Pendidikan Bidang Teknik dan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR,” jelas Isnurandi.

Dia juga menilai adanya dugaan Mark-up dari lembaganya diduga Pihak Dinas PU Kota Palopo sebagai Satuan Kerja tidak melibatkan pengawasan teknik oleh Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Cipta Karya.

“PPK jangan coba-coba melakukan tindakan hingga menjadi penetapan yang bukan merupakan kewenangannya, bisa jadi ilegal yang berakibat Maladministrasi,” tegasnya.
Jurnalis, andika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *