Ketua LSM PJ Minta Kapolda Maluku Hentikan Aktivitas Dompeng Di Tambang Emas GB Sebab Dinilai Merusak Lingkungan Hidup

Breaking News351 Dilihat

Pulau Buru    –    Transtv45.com    |Ketua LSM PJ minta Kapolda Maluku agar hentikan Dompeng yang yang beroperasi di kapuran GB yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan akibat tanah longsor yang menganggu aktivitas masyarakat adat ungkap ketua LSM

Wilayah Pertambangan Emas Gunung Botak Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru telah menjadi trending topik akhir-akhir ini, terutama menyangkut persoalan lingkungan hidup. Bukan sekali bahkan berulang-ulang kali Aliansi Peduli Lingkungan/LSM PJ bersama Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa menyoroti persoalan keselamatan lingkungan hidup disekitaran wilayah pertambangan emas gunung botak (GB).

Kendatipun demikian, pergerakan dari beberapa ormas di kabupaten buru tidak meredamkan niat dari para penambang untuk melakukan aktivitas pertambangan dengan cara mendompeng walaupun keselamatan lingkungan hidup yang jadi taruhan (rusak).

Pada hari ini minggu 24 april 2022 Ketua LSM PJ melaporkan bahwa aktivitas Dompeng kembali beroperasi di tambang gunung botak dan ini sangat mengkhawatirkan, pasalnya limbah dari aktivitas Dompeng ini akan berdampak buruk terhadap lingkungan hidup. Tutur ucok

Menurut Ucok, Kearifan lokal itu tidak memiliki alat yaitu Dompeng karna sambil menunggu (IPR) Ijin pertambangan Rakyat maka berkesempatan kepada masyarakat adat untuk mencukupi kebutuhan menjelang bulan Suci Ramadhan dan idul Fitri sesuai dengan surat permohonan Lembaga adat soar pito soar pa dan LSM PJ kepada Gubernur Maluku. Terang Ucok

Ucok menambahkan; selain berdampak buruk terhadap lingkungan hidup, limbah dari aktivitas dompeng ini dapat menyebabkan terbatasnya ketersediaan air bersih, penggundulan hutan karena limbah (lumpur), muncul berbagai penyakit, sehingga dapat diindikasi melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana tercantum dalam UU.No. 32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) pasal 1 ayat 2 dan 16.

Ayat 2: Upaya sistematis dan terpadu yang dikakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian.

Kemudian dalam Ayat 16: Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Tutup ketua LSM Ucok

S.B (Biro Kab.Buru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *