Dinas Perkim Taput Diduga Kebal Hukum “Berbagai Dugaan Mark Up Harga Mulai Terbongkar”

Breaking News317 Dilihat

 

Taput, Transtv45.com
Penggunaan Dana APBD dan Dana PEN Kabupaten Taput menjadi CV dugaan Mark Up harga proyek, hingga terindikasi dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara/Daerah di Kabupaten Tapanuli Utara ini.
Dimana sorotan masyarakat atas kerugian keuangan daerah itu menyangkut penggunaan Dana APBD dan Dana PEN pada pengelolaan dana proyek fisik. Perhatian publik itu salah satunya terkait Rehabilitasi Taman Median Jalan di Kecamatan Siborongborong yang berada dijalaan Balige diduga bermuatan Mark Up harga.

Berbagai komentarpun mulai bermunculan, salah satu komentar terkait proyek Taman Median Jalan itu, disebut salah seorang masyarakat penggiat korupsi berinisial S.Tambunan dan Sahala saragi menerangkan pada awak media bahwa pihak Pemkab Taput perlu mengambil sikap tegas atas berbagai prilaku oknum Dinas yang diduga menyalahgunakan jabatan, begitu juga pihak APH perlu mengambil tindakan tegas dalam memproses segala permasalahan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara/Daerah.
Seperti halnya pembangunan Rahabilitas Taman Median Jalan yang berada di jln.Balige ini disebut S.Tambunan dan Sahala saragi dibangun hanya sebanyak 48 buah saja, hingga per satu buah Rehab Taman Median Jalan mengeluarkan harga mencapai Rp 4 juta rupiah, apa biaya ini merupakan harga yang wajar…??

Begitu juga pernyataan salah seorang masyarakat yang berdomisidi di Kecamatan Siborongborong berinisial (Adi) merasa heran atas besaran dana untuk proyek Rehalibilitasi Taman Median Jalan yang berada ditengah kota itu, sementara volume pekerjaan sebatas itu, gimana lagi bila proyeknya dibangun didusun-dusun…?

Menyikapi akan hal tersebut, awak media sudah berulang kali mencoba melayangkan surat konfirmasi tertulis pada pihak Dinas Perkim Taput tetapi sampai berita ini dimuat, tidak satupun jawaban didapatkan.

Menindak lanjuti akan hal tersebut, oknum awak media juga telah melayangkan Surat Laporan No.710/MDN/05/2022 tertanggal 12 Mei 2022 dengan menggunakan PP 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat, Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Bupati Tapanuli Utara “Drs.Nikson Nababan.M.Si” namum sampai berita ini dimuat dalam pemberitaan tidak satupun pihak Pemkab Taput mau memberikan jawaban atas surat laporan tersebut. (J.Tambunan SH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *