Personil Polsek Pangkalan Kuras Terus Lakukan Kegiatan Penyebaran Dan Sosialisasi Larangan Karhutla.

Berita1609 Dilihat

Pelalawan – Riau – Transtv45.com

Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan melalui Unit Binmasnya, lakukan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau, tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.

Melibatkan personil Bhabinkamtipmas 10 Desa yang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (6/7/2022) kemarin.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan dengan sasaran masyarakat atau warga.

“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.

Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.

“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek.( irwan saputra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *