TANJUNG JABUNG TIMUR-TRANSTV45.COM // Komitmen kuat yang selama ini di gaungkan sebagai Aktivis Penggiat dan Pemerhati Lingkungan di wilayah Pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Timur, akhirnya menemukan titik terang, setelah masalah ini di laporkan oleh Arie Suriyanto sebagai Aktivis Penggiat dan Pemerhati Lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup terkait adanya aktivitas kelompok masyarakat yang membuka lahan perkebunan sawit di areal yang bersinggungan langsung dengan batas wilayah pantai di Desa Sungai Sayang Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Aktivitas Pembukaan Lahan yang sempat viral di media online, tentunya telah menyita perhatian dari berbagai pihak. Namun Beliau ingin meluruskan bahwa luasan Perkebunan Sawit tersebut, ternyata bukan di kelola oleh Perusahaan, namun melainkan di kelola oleh kelompok perorangan.
Oleh sebab itu pada hari Kamis, tanggal 8 September 2022, Dinas Lingkungan Hidup, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Perwakilan Kelompok Masyarakat Pemilik lahan serta sejumlah media lokal turun langsung meninjau lokasi yang di maksudkan. Arie Suriyanto yang turut mendampingi peninjauan tersebut, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk menghentikan segala Aktivitas kegiatan yang di lakukan oleh Kelompok Masyarakat sebagai Pemilik lahan. Bahkan Arie minta komitmen Kelompok masyarakat yang mengelola lahan tersebut untuk mencabut dan membersihkan tanaman Sawit dengan pohon mangrove, sehingga kedepannya dapat menjadi kawasan hutan konservasi Penyanggah bibir pantai
Disamping itu Arie, meminta kepada kelompok masyarakat sebagai pemilik lahan untuk membongkar bangunan tower yang ada di lokasi tersebut. Saya tidak mau tahu kepada siapa Kelompok Masyarakat pemilik perkebunan ini membeli lahan, yang jelas keberadaan areal perkebunan ini akan berdampak buruk terhadap kelangsungan ekosistem yang ada serta dapat mempercepat proses terjadinya abrasi di wilayah Sungai Sayang. Di tambahkan oleh Arie, bahwa apabila tidak ada etikat baik dari pihak kelompok.masyarakat untuk melakukan rehabilitasi ulang, maka persoalan ini akan saya tindak lanjuti. Kami tidak ingin mempersoalkan masalah ini, sepanjang ada niat baik untuk melakukan pemulihan terhadap lahan yang sudah di kuasai.
Akhirnya Perwakilan Kelompok Masyarakat pemilik lahan tersebut, bersedia untuk melakukan kegiatan rehabilitasi ulang dan secara simbolis pihak Kelompok masyarakat sebagai pemilik lahan mencabut pohon sawit dan menggantikannya dengan tanaman pohon mangrove yang sengaja di persiapkan sebelum turun meninjau lokasi tersebut.
“Kita harus mengapresiasi niat baik dari kelompok masyarakat yang menguasai lahan tersebut untuk bertanggung jawab terhadap pemulihan kawasan tersebut.
Kegiatan Simbolis Penanaman Mangrove tersebut di lakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Firman Ayusda,SPd.l, yang di dampingi oleh Wawan Nugraha, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari Dapil II, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Drs. Adil P Aritonang, beserta Staff dan Perwakilan Kelompok Masyarakat.
Setelah pelaksanaan kegiatan penanaman mangrove secara simbolis, kegiatan selanjutnya adalah dengan Pemasangan Papan Larangan melakukan aktivitas yang di lanjutkan dengan penandatanganan berita acara penutupan. Disamping itu pihak Kelompok Masyarakat akan melakukan kegiatan pengawasan selama 3(tiga) tahun kegiatan, meliputi, kegiatan Pembibitan, Penanaman, Sementara Tahun Kedua adalah Pengawasan dan Pemeliharaan dan Tahun ke Tiga adalahi kegiatan monitoring dan evaluasi. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut tentunya akan dilaksanakan oleh masyarakat Desa Sungai Sayang sebagai bagian dari kegiatan Pemberdayaan.
Bahkan bukan sampai disitu saja yang saya minta kepada Kelompok masyarakat Pemilik lahan tersebut, saya ingin di lokasi yang telah di rehabilitasi nantinya, tentunya ada kegiatan ekonomi bagi masyarakat Desa Sungai Sayang, yaitu dengan membuat kelompok masyarakat budidaya kepiting bakau, sehingga ini akan sangat membantu ekonomi masyarakat. Alhamdulillah ternyata pihak kelompok masyarakat menyanggupi keinginan yang saya sampaikan.
Sementara untuk kegiatan rehabilitasi, pihak Kelompok Masyarakat pemilik lahan tersebut akan terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Aktivis Penggiat dan Pemerhati Lingkungan untuk penyusunan Rencana Tehnis (Rantek) yang nantinya akan melibatkan berbagai pihak. Kegiatan tersebut tentunya akan dilaksanakan sesuai platform dan standarisasi penanaman yang mengacu pada Standart Nasional Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Sebagai Aktivis Penggiat dan Pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sangat bersyukur kepada Kelompok Masyarakat yang telah bersedia melakukan kegiatan rehabilitasi, sehingga fungsi lahan tersebut akan menjadi kawasan penyangga bibir pantai di Desa Sungai Sayang. Narasi Ary Suryanto di kirimkan ke awak media ini.
Reporter : Salaming











