Tapanuli Selatan, TransTV45.com|| Kepala Dinas tidak bisa di temui, Kabag tidak pernah ada di kantor. Kantor sepi tidak ada petugas (staf).
Apakah ini yang di sebut Dinas Sosial itu?.
Hallo Pak Bupati. Uang Rakyat itu peruntukannya sudah jelas dan terkonsep dengan baik mulai penganggaran sampai disahkan. namun disitu tidak ada pembayaran tunjangan dan gaji pegawai yang malas dan suka bolos kerja? karena itu tolong Evaluasi ulang kinerja para pejabat dan petugas di Dinas dinas Pemkab tapsel,khususnya dinas Sosial.(kamis 9 Sep 2022).
Hal ini terbukti ketika Julhaimy dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) melayangkan surat Konfirmasi ke Dinas Sosial Kab. Tapanuli Selatan( Kamis 25 Agustus 2022) terkait Pengggunaan APBD T.A 2021 tentang:
1. Belanja Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan Kepada Keluarga. Realisasi Anggaran Rp. 599.691.000 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
2. Belanja Hibah Uang Kepada Badan dan Lembaga yang berbentuk nirlaba, Sukarela dan Sosial yang dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Realisasi anggaran Rp. 324.935.922 (tiga ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah). 3. Belanja Jasa yang Diberikan Kepada Masyarakat realisasi anggaran Rp. 550.075.100 (lima ratus lima puluh juta tujuh puluh lima ribu seratus rupiah).
Untuk mengetahui apakah penggunaan Anggaran tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya.
Yang mana sampai sekarang tidak ada tanggapan dari Dinas terkait. sudah lebih seminggu, ketika Surat Konfirmasi di Berikan pada Hari Senin 29 Agustus oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) dan setelah tiga hari datang meminta tanggapan maupun balasan surat tersebut, yang mana katanya surat tersebut sudah di Disposisi kan KADIS Sosial ke bidang tertentu. namun sangat di sayangkan Kepala Bidang yang menangani hal tersebut selalu menghindar dan tidak dapat di jumpai.
Pada hari rabu 31 Agustus 2022 Kami L-KPK kembali meminta tanggapan maupun balasan surat tersebut, namun Kabid yang membidanginya juga tidak dapat kami temui di Kantor Dinas Sosial Kab. Tapanuli Selatan. ketika ditanya pada Staf yang kebetulan ada, jawaban yang di terima tidak tahu dan datang saja lagi nanti, itu bukan urusan saya, dan bukan saya yang menangani.
Apakah memang mutu pelayanan di Pemkab Tapsel sekarang memang begini kualitasnya? atau Dinas terkait memang tidak perduli dengan Keterbukaan Informasi Publik? atau penggunaan Anggaran ini memamg bermasalah sehingga takut untuk memberi jawaban.
Seharusnya Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kab. Tapanuli Selatan yang juga adalah seorang ASN, mengerti peraturan dan bukan mempertontonkan ke tidak taatan peraturan dan undang– undang yang berlaku di NKRI. yang mana Kabid tersebut di duga sudah melanggar undang – undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu mohon Agar Bupati Tapsel H.Dolly Putra Parlindungan Pasaribu. jeli dan bisa memberi tegoran, kalau perlu sanksi disiplin kepada Pegawai yang tidak taat waktu dan kinerja. jangan ini jadi preseden buruk terhadap kwalitas dan kinerja Pemkab Tapsel. karena Uang Rakyat itu harus jelas penggunaannya dan Transparansi adalah mutlak dan di lindungi Undang Undang yang Sah dan Riil di NKRI Kita tercinta ini||Ali Yusron Dgr.






