AM Ternate Usir Wartawan Saat di Konfirmasi Terkait Izin Usaha Jual Beli Kayunya, Ada Apa?

Berita, Breaking News418 Dilihat

PULAU BURU, TRANSTV45.COM||Belakangan ini marak terjadinya penjualan kayu Meranti maupun kayu budidaya Secara Ilegall pada seputaran areal tambang emas Ilegall gunung botak, hal ini dilakukan untuk melayani para penambang dalam pembuatan lubang dan paritan di areal tambang emas Gunung Botak (GB).

Terkait perihal diatas acapkali terjadi, para pengusaha ilegal ini selalu memainkan dramanya untuk cari aman meskipun dengan cara yang arogan, baik mengancam maupun mengusir. Hal ini dialami oleh beberapa awak media di kabupaten buru, dimana menerima perlakukan yang tidak etis dari salah satu pengusaha kayu (AM Ternate) ketika dikonfirmasi terkait izin usaha jual beli kayu yang dilakoninya.

Juru Bicara Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Buru Rachmad M Rupelu kepada Awak Media diroom penginapan Rara Namlea Kamis 29/08/2022

Rupelu menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pengusaha kayu AM asal Ternate terhadap wartawan telah bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Tegas Rupelu

AM membuka usahanya di seputaran areal tambang gunung botak desa persiapan wamsaid kecamatan waelata kabupaten Buru seketika Emosi terhadap wartawan media kami, ketika ditanya soal Legilitas kayu Meranti yang dijualnya

AM pelaku usaha penjualan kayu serentak geram terhadap wartawan kami ketika ditanya soal asal usul kayu Meranti yang dibelinya dari salah satu oknum pegawai kehutanan kabupaten Buru berinisial AG

 

Berawal dari kayu Meranti miliknya Am yang dibeli dari oknum pegawai kehutanan berinisial AG dicegah oleh wartawan media kami tepat di jalur A desa persiapan wamsaid hal ini dilakukan untuk mempertanyakan asal usul kayu yang dibawah oleh mobil bak tinggi milik Dk

Sehubungan kayu tersebut tidak memiliki Legilitas yang sebenarnya sambil membuktikan hal tersebut sopir mobil tersebut disuruh untuk memperlihatkan legalitas kayu namun Dk tidak bisa memperlihatkan Legilitas kayu hanya beliau mengatakan ini kayu milik Ag salah satu pegawai Kehutanan Buru

Sementara untuk membuktikan bahwa kayu milik AM pihak media kami langsung mendatangi kediaman AM, setelah ditemui dirumahnya dan ditanya oleh wartawan kami serentak AM naik pitam dan geram terhadap wartawan kami hingga membuat wartawan kami malu didepan umum

Juru Bicara DPD Persatuan wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Buru Ravhmad Rupelu mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh AM terhadap wartawan

Atas tindakan yang tidak etis tersebut, Am terancam dilaporkan Ke Polres Kabupaten Buru oleh tim Dewan Penasehat Hukum DPD PWMOI Kabupaten Buru dalam waktu dekat. Tutur Rupelu||S.B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *