NIAS-TRANSTV45.COM // Terkait beberapa hari lalu munculnya sebuah berita dari portal web dengan judul diduga-sita-becak-melalui-perampasan-mcf-terlapor-dipolres-nias/ dan betita dengan judul debt-collector-mcf-diduga-sita-beca-milik-taliwaauri-hia-tanpa dasar, Kamis 6/10/2022
Salah satu Tim excol MPN ( PT. MITRA PANCA NUSANTARA) Salah satu perusahaan yang bermitra atau bekerja sama dengan pihak Kreditur di PT. MCF ( PT. MEGA CENTRAL FINANCE) Dalam bagian kesepakatan kerja Freelance untuk pengamanan terhadap unit kendaraan bermotor yang sudah nunggak atau potensi 90 UP.
(FL) menerangkan Bahwa penitipan unit sepeda motor Honda dengan merek Verza Tahun 2018 atas nama Taliwa’auri Hia dengan nomor polisi BB 3544 TH tidak Ada unsur paksaan atau perampasan yang dimana, beberapa bulan lalu debcolektor telah mengunjungi beberapa kali namun pihak konsumen tidak ada insiatif untuk melakukan pembayaran hingga sampai 9 bulan terakhir, terlihat di kartu piutang konsumen atas nama ERLINA WARUWU (Alm) terakhir melakukan pembayaran pada tanggal 4 Desember 2021 dengan jumlah pembayaran sebesar 89.000 terbilang delapan puluh sembilan ribu rupiah dengan posisi restruk.
Setelah pembayaran diatas, konsumen tidak pernah melakukan pembayaran mulai bulan januari 2022 dengan ODH 265 Hari, dengan tunggakan diatas maka pihak PT. MEGA CETRAL FINANCE ( MCF ) memberikan kuasa kepada PT. MITRA PANCA NUSANTARA Untuk melakukan penarikan Terhadap unit tersebut Karna sudah lebih dari 90 UP sesuai dengan perjanjian MOU pada saat melakukan pembiayaan kepada konsumen.
Saharman Zebua Salah satu excoll dari PT. MPN Dan sekaligus penerima kuasa SKS ( SURAT KUASA SUBTITUSI) yang di dampingin oleh ANTONIUS MENDROFA Dan YUNIRIUS ZANDROTO Yang di tugaskan untuk melakukan penarikan / Penitipan unit terhadap konsumen dengan NPP 5121800275 An. ERLINA WARUWU ( alm) yang di teruskan penggunaan unit oleh suaminya TALIWA’AURI HIA Yang sehari harinya sebagai tukang becak.
Saharman zebua menjelaskan kami telah mengunjungin konsumen pada hari jumat tanggal 23 September 2022 sekitar Pukul 13 : 30 Wib di kediaman rumah konsumen di jalan mistar lasara bahili kecamatan gunungsitoli, untuk menanyakan terkait dengan tunggakan konsumen, namun konsumen tidak punya uang untuk melakukan pelunasan, dengan terpaksa kami menyampaikan kepada konsumen untuk kekantor menyampaikan keluhannya kepada kacab MCF Cabang nias.
Diwaktu yang sama saharman meminta agar membawa unit sekaligus di kantor, Dan menyerahkan Kepada konsumen Berita Acara penyerahan Kendaraan Dan di tanda tangani oleh Suami konsumen An. Taliwa’auri Hia Dan mengambil Dokumentasi di depan unit, Dan jelas disitu bahwa kami tidak merampas atau mengambil paksa sepeda motor milik taliwa’auri Hia namun dengan suka rela ikut mengantar unit tersebut di kantor MCF cabang Nias di jalan di ponegoro no more 294 ilir, kecamatan gunungsitoli, kota gunungsitoli sumut.
Karna tidak Ada uang pelunasan dari konsumen terpaksa unit tersebut di titipkan di kantor MCF Cabang nias
Di tempat yang berbeda ketika di konfirmasi kepada orani waruwu sebagai koordinator kolektor Cabang MCF nias, menyebut oknum wartawan tersebut memuat berita tanpa menanyakan kepada konsumen siapa yang datang kerumahnya untuk menagih tunggakkan nya dan saya sangat di rugikan atas tuduhan tersebut yang mengatakaan saya yang menarik becak nya, dengan nada kesal
Kacab MCF nias Santo ironi zendrato ketika di konfirmasi di ka tornya Menyampai bahwa kalau tdk ada pembayaran atau konsumen one prestasi maka unit tersebut dengan kesadaran konsumen sendiri Mengembalikan ke PT.MCF untuk di titipkan, jika konsumen memiliki uang untuk menebus silahkan datang ke kantor untuk mengambil unit nya kembali tutupnya
Penulis : Hm Gulo