Beberapa Kolektor Timah Yang Ada Di Belinyu Merasa Aman Kekerja Karna Perlindungan Bos D Raja Wali

Berita348 Dilihat

BELINYU, TRANSTV45.COM|| Pada saat ini di Bangka sedang dilakukan penertiban penambangan ilegal, dan sempat ada yang diamankan oleh aparat penegak hukum. Namun para pelaku kolektor bijih timah masih tetap ber operasi mengumpulkan hasil dari beberapa penambang.

Dibeberapa titik tempat kolektor timah ilegal yang membeli timah dari penambang seputaran Kecamatan Belinyu yang ditanyai oleh awak media, salah satu kolektor kampung Bukit tani,kabupaten Bangka,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis(19/10/2022)mengatakan, kalau mereka hanya bekerja kepada bos D, yang mengirim timah ke Rajawali, kata kolektor yang ada di kampung Bukit tani.

Atas informasi itu, awak media pun menelusuri ke lokasi lain sampai ke dusun Gumpa. Disana mereka juga mengatakan ” kami hanya bekerja dan mengambil gaji persen perkilo dari bos D yang ada di Parit dua Belinyu “, ucap nya.

Awak media pun diarahkan oleh beberapa kolektor timah yang membeli timah ilegal dari penambangan ilegal, karna mereka semua hanya mengarahkan awak media ke bos D di Paret dua, kata mereka mengulangi. Kalau kami hanya bekerja ke bos D, jadi kalau ada yang mau ditanyakan langsung saja ke bos kami, yang berada di Parit dua Belinyu,”pungkasnya.

Awak media pun menelusuri ke tempat bos D, yang berada di Parit dua Belinyu, dimana awak media mendapati kalau tempat atau gudang bos D, lagi melakukan aktifitas ngelobi timah dan melakukan pemanggangan timah hasil timah lobi yang diduga didapatkan dari berbagai kolektor-kolektor timah yang ada di kecamatan Belinyu.

Awak media pun sempat izin dan menanyakan ke bos D melalui Whatsapp, dimana bos D, tidak mengakui kalau kolektor-kolektor yang awak media sebutkan lokasi tempat pembelian itu bukan orang-orangnya. Bos D mengatakan saya tidak kenal, jawabnya pada saat di hubungi melalui WhatsApp dan beberapa orang yang berada di gudang bos D di Paret dua Belinyu pun mengatakan kalau mereka mengirim timah ke Rajawali, ucapnya.

Menjadi sebuah pertanyaan kepada para aparat penegak hukum, kenapa selama ini yang mereka tangkap hanya para pekerja di bawah atau pekerja kasar saja, sedangkan bos atau pelaku dibalik layar, bahkan yang menjadi penadah dari hasil penambangan ilegal tersebut selalu aman tanpa ada gangguan dan selalu aman.

Dalam hal ini, jerat Pasal 161 A UU Nomor NO 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerl dan batu bara pasal diatas 161 A UU minerba menyatakan bahwa Setiap pemegang IUP,IUPK,IPR,atau SIPB yang memindahkan IUP,IUPK,IPR,atau dapat pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun,dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00(lima miliar rupiah). ||

Penulis: Ahmad Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *