Hardy Semboeng SH ; Suport Penegakan Hukum Pidana Illegal Mining

Berita229 Dilihat

MANADO, TRANSTV45.COM|| Maraknya penambangan emas tanpa ijin dengan memakai alat berat di Sulawesi Utara harus di sikapi serius oleh pemerintah daerah menggingat aktivitas penambangan seperti ini lebih banyak sisi negatifnya ketimbang sisi positif, tidak memiliki ijin otomatis tidak memiliki dokumen AMDAL dan tidak membayar pajak hal ini diutarakan Hardy Semboeng SH Konsultan hukum yang juga Aktivis buruh

Semboeng menjelaskan, pelaku PETI hanya menguntungkan diri sendiri bersama kroni kroninya yang diduga turut memback up aktivitas ilegal tersebut namun di sisi lain kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, kesehatan, keselamatan, konflik sosial dan hilangnya penerimaan negara lewat pajak merupakan efek negatif yang ditimbulkan

Penambangan ilegal atau illegal mining adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin negara, khususnya tanpa hak atas tanah, izin penambangan, dan izin eksplorasi

Berdasarkan hukum positif yang
berlaku, penambangan ilegal merupakan salah satu dari tindak pidana bidang pertambangan yang dilarang dalam UU Minerba dan Perubahan UU Minerba.Terdapat 2 (dua) jenis sanksi bagi
pelanggar ketentuan larangan dalam UU Minerba, yaitu
sanksi administratif dan sanksi pidana. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan.

Sanksi administratif bagi pelaku penambangan ilegal berupa:
a) peringatan tertulis
b) denda
c) penghentian sementara,sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi
atau operasi produksi; dan/atau
d) pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB (Surat lzin Penambangan Batuan), atau IUP untuk Penjualan.

Sedangkan sanksi pidana dapat
dijatuhkan terhadap pelanggar Pasal 158 hingga Pasal 164 UU Minerba. Pasal 158 (Perubahan UU Minerba) misalnya, mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).

Selain sanksi administratif dan/atau sanksi pidana, pelaku PETI juga dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a) perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana; (eksavator, dump truk dll)

b) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana PETI ( uang hasil penjualan emas dan emas yang sudah di jual )

c) kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
terkait berbagai larangan
terhadap tindak pidana bidang
pertambangan

Karenanya kami akan mensuport pengawasan dan penegakan hukum UU Minerba oleh APH di Sulawesi utara untuk menanggulangi kejahatan tambang yang dilakukan oleh mafia tambang serta memenuhi rasa keadilan dan berdaya guna bagi masyarakat,agar penegakan hukum lebih efektif dilapangan,Jelas Semboeng ||

Penulis: LHM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *