Kurangnya Keperdulian PT. Prima Medica Nusantara Laras

Hukum & Kriminal849 Dilihat

Simalungun, TransTV45.com || 7 Desember 2022, Lembaga D857 angkat bicara tentang Sesuai pelanggaran bendera merah putih robek ataupun kusam sudah melanggar adanya UU berisi ketentuan berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera,bahasa,dan lambang negara,serta lagu kebangsaan,termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran ketentuan yang terdapat di dalam UU 24/2009 tentang bendera,bahasa,dan lambang negara,serta lagu kebangsaan.

Sementara Rapat Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, angkat bicara soal keberadaan pasal penghinaan terhadap bendera negara, khususnya terkait pengibaran bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana tertuang di dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam RKUHP, ada aturan yang menyebut pengibaran bendera kusam bisa dikenakan pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II dalam RKUHP paling banyak mencapai Rp10 Juta.

Lembaga D857 Investigasi bersama awak media indoviral tepat pada jam 10 : 15 ( am ) hari Rabu tanggal 7 Desember 2022,menyeroti tentang berkibarnya bendera merah putih di tiang PT.PRIMA MEDICA NUSANTARA Rumah Sakit Umum Laras Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.terkait hal tersebut yang telah mencoreng lambang negara seperti unsur sengaja harus mempertanggung jawabkan sesuai UU,ujarnya.

Bapak J.simbolon meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar memberikan sanksi tegas yang unsur sengaja mencoreng lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) seperti bendera merah putih berkibar dilokasi PT.PRIMA MEDICA NUSANTARA Rumah Sakit Umum ( RSU ) Laras PTPN IV sesuai UU yang berlaku,ujarnya. ** Hendra Nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *