Transtv45.com-Nias Selatan Sejumlah Orangtua siswa SD Negeri Tuhoowo kecamatan Hilimegai kabupaten Nias Selatan mendesak Bupati Nias Selatan melalui Dinas Pendidikan agar memberhentikan atau memindahkan oknum guru yang tertangkap basah oleh warga sedang berbuat cabul atau persetubuhan dengan salah seorang perempuan yang ada suami pada Hari Sabtu 1/4/2023.
Salah seorang orang tua siswa yang tidak ingin disebut namanya mengatakan kepada Media “bahwa kami orang tua sangat kuatir jika anak kami di didik oleh Guru yang bermoral cabul dan tidak memberikan contoh yang baik kepada anak anak kami, Jangan sampai anak kami mencontoh perbuatan oknum guru tersebut.
Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada salah satu Pondok ditengah kebun Pinang milik Pelaku Tulozaro Ndruru, A.Ma.Pd pada haru Sabtu 1/4/23 sekira pukul 10.00 WIB Pagi dan dipergoki langsung oleh Adik Ipar korban bersama warga desa.
Saat penggerebekan Pelaku melarikan diri tanpa sehelai benang karena pakaiannya tertinggal di lokasi. Dari barang bukti yang tertinggal dan diamankan oleh para saksi terdapat satu saset Obat Kuat Pria, dompet dan ponsel milik pelaku.
Kami orang tua mendesak Bapak Bupati Nias Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan agar Bapak Tulozaro Nduru di mutasi dari SD N Tuho’owo, Bapak Bupati juga harus memikirkan masa depan anak-anak kami jangan sampai mencontoh perilaku seorang guru yang bermental cabul.
Tolong bantu selamatkan masa depan anak kami, jangan sampai rusak moral mereka.
Ibu Kepala SD N Tuho’owo Yuliana Giawa, S.Pd mengatakan kepada wartawan bahwa SD Negeri Tuho’owo terpilih menjadi salah satu Sekolah Berstatus Penggerak di Nias Selatan.
Sementara itu Kepala Desa Tulo’owo Tonius Laia menyampaikan kepada Media bahwa peristiwa yang diduga Persetubuhan yang dilakukan oleh Tulozaro Ndruru telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pendekatan Hukum Adat.
Dari hasil musyawarah tokoh Adat Desa Tuho’owo diberikan sanksi kepada Pelaku dengan membayar hukuman adat sebesar 12 x 4 Alisi Babi (Takaran Afore) bila dikoversi dalam nilai mata uang sama dengan Rp. 50.000.000,-
Kepala desa turut mendukung harapan warganya yang menolak Tulozaro Ndruru untuk mengajar di SD N Toho’owo karena itu diharapkan ada kebijakan dari Dinas Pendidikan Nias Selatan.
Pelaku mengaku hilaf dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada Tokoh adat dan agama terutama kepada keluarga korban Ama Ana dan kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melakukan kasus ini ke ranah hukum.
Walaupun kasus itu telah diselesaikan secara adat namun kami sebagai orang tua berharap ke pada Bapak Bupati berkenan memberikan sanksi kepada Oknum Guru tersebut demi masa depan anak-anak kami, kata salah seorang orang tua siswa. Yosafati Halawa.