PJ Gubernur DKI Diminta Tindak Tegas Gedung Perkantoran yang Salahi Aturan

Megapolitan418 Dilihat

JAKARTA, Transtv45.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta bertindak tegas terhadap bangunan gedung perkantoran dengan ketinggian 37 Lantai yang menabrak segala aturan. Hal itu disampaikan oleh salah satu pemerhati tata ruang kota, Dedi Batubara, terkait adanya bangunan gedung yang menyalahi rencana tata ruang kota.

Menurut Dedi, proyek pembangunan gedung perkantoran tersebut sangat fatal pelanggarannya.
“Informasi Rencana Kota (IRK) , ketinggian bangunan (KB) 24 Lt, KDB 45 , KDH 30 dan KLB 4.ketinggian bangunan lebih 11 Lt atas pelanggaran tersebut harus diberikan tindakan tegas atau bongkar paksa”, ujarnya, Jumat (12/5/2023).

Dedi mendesak, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar menindak tegas bangunan yang menyalahi aturan tersebut, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial bagi warga Jakarta.

“Pj Gubernur DKI harus bisa menindak tegas bangunan yang menyalahi aturan, karena selain tidak sesuai dengan tata tuang di DKI Jakarta, hal itu juga merupakan salah satu pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat dirinya ditunjuk menjadi Pj Gubernur DKI, yaitu memperbaiki tata ruang di Ibu Kota”, Kata Dedi.

Dedi juga menegaskan, jika Heru Budi tidak bisa memperbaiki tata ruang di Jakarta sebaiknya mundur.
“Kalau tidak bisa tegas, tak usah menjadi Pejabat Gubernur DKI”, ucapnya.

Ungkapan yang sama juga dilontarkan salah seorang warga Jakarta, Ronald, dia meminta dengan tegas agar Heru Budi menindak salah satu bangunan di Kecamatan Pulo Gadung.

“Bangunan Gedung Perkantoran yang melanggar di Jl. Pulo Mas selatan RT.11/16 RW. 07 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur harus di tindak karena sudah menyalahi aturan”, sebut Ronald.

Ronald menambahkan, pembangunan gedung harus diukur secara jangka panjang saat bangunan tersebut mulai dibangun.

“Ketika gedung mulai dibangun, maka harus diperhatikan soal ketersediaan listrik, air, dampak kemacetan hingga dampak lingkungannya” katanya.
Selain itu menurut Ronald, kontruksi bangunan gedung harus memperhatikan keselamatan.

“Contoh salah satunya keadaan darurat seperti kebakaran,kontruksi bangunan gedung harus melindungi keselamatan hingga bagaimana saat mengevakuasinya ketika terjadi kebakaran”, sebut Ronald.

Menurut Ronald, Pemda DKI saat ini belum menyiapkan hal tersebut. Ini terlihat dengan belum adanya helikopter yang membantu bila terjadi kebakaran.
“Padahal terhadap gedung dengan ketinggian 37 lantai diperlukan helikopter saat menanggulangi kebakaran”, imbuhnya.

Ronald membeberkan, apakah di lima wilayah kota Jakarta memiliki mobil pemadam kebakaran tangga yang memadai untuk mengatasi kebakaran di gedung dengan ketinggian 37 lantai.
“Nah masalahnya tidak di tiap wilayah Kota memiliki mobil damkar tangga yang memadai, Kalau pun ada hanya mobil damkar high pressure, sejauh apa sih selang dan daya semprotnya?”, ucapnya.

Selanjutnya terhadap zonasi tata ruang, Ronald menyarankan pemerintah DKI tak menyimpang dan tetap tunduk kepada Undang undang, Perda, dan Pergub.
“Zonasi wilayah pun bisa terlihat dalam aturan itu. Semuanya sudah jelas,” pungkasnya.

Penulis: Anto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *