Pengakuan Mengejutkan Soal Al Zaiytun Dari Eks Pengikut Panji Gumilang

Daerah231 Dilihat

Indramayu Jawa Barat-TransTV45.com ||Pasantren Al-Zaytun akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik dengan sederet penyimpangan dalam ajarannya yang terkuak oleh beberapa orang yang pernah terlibat langsung di dalamnya.

 

Ken Setiawan, misalnya, membeberakan sederet fakta selama dirinya berbaur dalam penyimpangan Al-Zaytun di bawah kepemimpinan Panji Gumilang.

 

Pria yang dulunya pernah menjabat sebagai pengurus Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat itu mengungkapkan sejumlah hal mengejutkan.

 

Satu di antaranya mengenai rencana makar atau penggulingan kekuasaan.

 

Dalam pernyataanya yang pernah diunggah di channel Youtube TribunJatim, Ken mengungkapkan terdapat oknum radikalisme di Ponpes Al-Zaytun.

 

Paham itu mengatasnamakan agama Islam untuk melakukan gerakan politik dan merencanakan makar di Indonesia.

 

“Ini ada hidden culture, ini adalah gerakan makar yang mau mendirikan negara dalam negara,” ungkap Ken usai mengikuti silaturahmi kebangsaan bersama MUI dan Kementerian Agama dalam menindaklanjuti Pesantren Al-Zaytun.

 

 

“Maka kita harap dari agenda ini MUI dan Kemenag tindaklanjuti penindakan ini,” bebernya.

 

Siapapun yang masuk ke dalam doktrin oknum di Pesantren Al-Zaytun ini, kata Ken, akan hancur baik ekonomi, akal, serta akhlaknya.

 

Sehingga apabila negara tidak segera bertindak, maka hal itu akan membahayakan kedaulatan negara.

 

“Karena orang yang bergabung akan dihancurkan ekonomi akhlak dan akal atas nama agama,” bebernya.

 

Oleh karena itu, Ken berharap MUI dan Kementerian Agama dapat segera bertindak terkait beragam kontroversi yang terjadi di Ponpes Al zaytun itu

 

Jika dilihat dari rekam jejak kepemimpinan menyimpang yang dibawa Panji Gumilang, berkaitan erat dengan kepribadiannya sebagai seorang pemimpin, yang juga kerap menganggap dirinya sebagai Khalifah setelah Nabi Muhammad SAW.

 

Hal ini sangat terlihat jelas dengan pernyataan Ken yang mengatakan bahwa Panji Gumilang juga membangun struktur negara di dalam negara yang menjadikannya sebagai presiden dari negera yang dibuatnya tersebut.

 

 

Sementara itu Pakar Komunikasi Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Uwes Fatoni mengungkapkan pemicu Panji Gumilang sering buat kontroversi adalah sindrom megalomania.

 

Sindrom itu mendorong Panji Gumilang melontarkan gagasan-gagasan di luar ajaran syariat Islam

 

 

Diketahui, Panji Gumilang sangat diagungkan hingga dipanggil syekh oleh jemaahnya.

 

“Sepertinya Syekh Panji Gumilang mengalami sindrom megalomania dengan merasa bahwa dirinya besar, sehingga memberikan gagasan-gagasan yang ingin menunjukkan bahwa pemikirannya hebat,” kata Uwes

 

Apalagi sebagai pemimpin dan figur sentral ponpes, Uwes menjelaskan, syekh Panji Gumilang tak bisa dipertanyakan ulang atau dibantah oleh para santrinya.

 

“Ketika gagasan-gagasan itu muncul di media sosial yang kemudian menciptakan keresahan bagi masyarakat, khususnya umat Islam di Indramayu, maka wajar jika masyarakat melakukan penolakan,” ujar Uwes.

 

“Sebab, ketika isu tentang pesantren Al-Zaytun itu bukan sekadar masalah pesantrennya, tetapi juga menjadi masalah bagi umat Islam yang ada di lingkungan sekitarnya,” sambungnya.

 

Lalu, apa itu megalomania?

 

Megalomania atau delusion of grandeur adalah salah satu jenis delusi yang dimiliki oleh seseorang yang bisa menjadi gejala dari beberapa penyakit gangguan mental lainnya.

 

Seseorang dengan gangguan megalomania akan merasa bahwa dirinya lebih hebat dan lebih berkuasa daripada orang lain.

 

Meskipun terdapat beberapa fakta dan pandangan orang lain yang menunjukkan bahwa penderita megalomania bukan orang yang hebat, namun kedua hal tersebut cenderung diabaikan.

 

Untuk bisa lebih jauh mengenal sang Syaikh Al zaytun Inilah rekam jejak dari Panji Gumilang

Pernah dibui akibat pemalsuan dokumen Pada 2011, Panji tercatat pernah menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

 

Dia kemudian dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Dalam sidang vonis yang berjalan pada 2012, Panji divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.

 

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan kurungan.

 

Dia kemudian dijebloskan ke dalam penjara pada 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

 

Selain masuk penjara, Panji juga pernah melakukan kebijakan kontroversi di pesantrennya setelah memecat 116 guru pengajarnya.

 

Setelah pemecatan itu, para guru tersebut bahkan tidak diizinkan lagi masuk ke kawasan pesantren, meski hanya untuk meminta klarifikasi.

 

Diketahui, para guru tersebut menduga bahwa Panji melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Mereka pun melaporkan Panji ke beberapa pihak, termasuk Ombudsman.

 

Kepada Ombudsman, mereka melaporkan Panji atas dugaan tindakan malaadministrasi yang dilakukan pihak pesantren.

 

Said sadole alpabuarani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *