Pelantikan Dan Pengukuhan Lembaga Adat (LAD) Desa Tebing Tinggi Priode 2023 – 2027

Berita, Daerah663 Dilihat

Batang Hari, TransTV45.com ||Desa Tebing Tinggi pada hari ini, Jum’at (07/07/23) melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengukuhan Lembaga Adat . Kegiatan ini dihadiri oleh Usman Kepala Desa Tebing tinggi beserta, staf dan anggotanya, BPD, tokoh agama,tokoh adat, dan dihadiri juga oleh H.M.Saman Ketua Lembaga adat Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang hari. camat maro sebo ulu yang diwakilkan bapak Saripudin, dan bapak Kasi PMD.

Pengukuhan Lembaga Adat sesuai dengan Surat keputusan (SK) Lembaga adat Daerah Bumi serentak Bak Regam Kabupaten Batang hari No 011 LAD.BSBR-BTH.VII.2023.Tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat Desa Tebing Tinggi Komposisi dan Personalia Pengurus Lembaga Adat Tigo Tungku Sejarangan Desa Tebing tinggi Kecamatan Maro sebo ulu, Kabupaten Batang hari Priode 2023 – 2027. 1. Pemangku Adat : Kepala Desa Tebing Tinggi, II. Penasihat : Ketua BPD Desa Tebing Tinggi, III Pengurus Harian, Ketua : Mulyadi Sekretaris, Sobli dan Bendahara Hikmahadi.
Pengukuhan pengurus lembaga adat dipimpin Langsung oleh : H. M, Saman Ketua Lembaga Adat Kecamatan Maro sebo ulu.yang membacakan sumpah jabatan.yang diucapkan oleh Mulyadi Ketua lembaga adat ” Demi Allah saya bersumpah, bahwa sayo menjalankan tugas dengan sejujur – Jujurnyo dan seadil-adilnyo, sebagaimano adat mengatokan : dengan terjadi,telabuh diduri Batinjek, telabo didulang nelapak. Artinyo kito memimpin tu deperti licin bak lantai bambu, datar bak lantai bambu, datar bak lantai kulit,trlabuh dimato jangan dipicingkan ,telabuh diperut jangan dikempeskan.” Andai kato sayo melanggar sumpah tersebut, sayo disumpah oleh karang setio,dan dikutuk biso kawi seperti tonggak diatas tebat, keatas tidak bapucuk kebawah tidak berakar,ditengah – tengah dirakuk kumbang, betelur busuk beranak mati,kaek ditangkap buayo, kedarat ditangkap harimau.” Ucapnya.”

” Kata sambutan Usman kepala Desa tebing tinggi mengharap kepada pengurus harian lembaga adat Desa Tebing tinggi dalam melaksanakan roda organisasi bertanggung jawab kepada kepala Desa Tebing tinggi selaku pembina Lembaga Adat Desa Tebing tinggi yang tertera dalam surat keputusan ini, dan juga dapat menjalankan tupoksinya sesuai dengan apa yang diharapkan yang dalam pepatah adat, Adat bersendi syara’ syara’ Bersendi kita bulloh. Yang menjadi tolak ukur untuk menjalankan tugas dan fungsinya. ” Ungkapnya.”

” Sambutan Saripudin tentang Hukum adat mengenai berjenjang naik, bertanggo turun,kalau ada masalah disetiap RT, Kadus yang melanggar adat, dapat menyelesaikannya.di RT/ kadusnya . Apabila tidak bisa diselesaikan baru diselesaikan melalui lembaga adat desa.” Ucapnya.**Masyhuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *