Diduga Kepala Desa Teluk Kijing Jual Tanah Kas Desa : Aparat Kepolisian Terbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan

 


Tanjung Jabung Timur, TransTV45.com ||Laporan Masyrakat Teluk Kijing kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi, Telah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Tanjung Jabung Timur dan telah dilakukan beberapa pemanggilan saksi untuk di mintai keterangan oleh Pihak Kepolisian, ada 7 orang saksi yang telah di panggil Termasuk kepala Desa Teluk Kijing yang di duga kuat menjual Tanah yang di klem sebagai Tanah Kas Desa seluas 1 H dengan nominal harga Rp 40.000.000. Di tahun 2021 lalu.

Sesuai data yang di himpun oleh awak media dan berbagai narasumber Tanah lahan yang di duga di jual oleh kades adalah lahan masyrakat yang telah terbit sertifikat di tahun 1978 dengan nomor sertifikat 77,  Beberpa Masyrakat dan pelapor mengatakan atas dasar apa kepala desa menjual tanah tersebut.

Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan dengan Nomor B/119/Vll/2023 Reskrim. 04 Agustus 2023, Terlihat dalam surat tersebut telah di lakukan pemanggilan beberpa saksi yang sudh di lakukan pemriksaan oleh Pihak Kepolisian kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam hal ini pelapor saat mendatangi kediaman awak media ini 05/08/2023, mengatakan. “Sangat mengarapkan kasus ini berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan Undang Undang Yang berlaku di Negara Republik Indonesian. Ucapnya.**Salaming

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *