Sejumlah Pimpinan OPD Dua Daerah, Camat, Kepala Desa, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyrakat Tokoh Adat

Daerah362 Dilihat

Namrole-TransTV45.com || Perkuat sinergitas antara Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku telah disepakati pencanangan pilar batas daerah di Desa Waehotong.

Hal itu setelah kedua kepala daerah Bupati Bursel, Hj Safitri Malik Soulisa dan Pj. Bupati Buru Dr. Djalaludin Salampessy bertemu dan menandatangani kesepakatan tapal batas Dua Wilayah pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Bupati dan Wakil Bupati Bursel Kunjungi Lokus Stunting di Kecamatan Waesama, Ini Pesannya
Tapal batas yang berlokasi di Desa Waihotong Baman antara Kecamatan Air Buaya Kabupaten Buru dan Kecamatan Kapala Madan, Kabupaten Bursel akhirnya tuntas ditangan Bupati Bursel dan Bupati Buru setelah puluhan tahun lamanya.

Hal tersebut langsung diapresiasi dan di syukuri oleh ribuan Masyarakat di Dua Daerah tersebut.

Pada kesempatan itu, Bupati Bursel Hj Safitri Malik Soulisa menyampaikan bahwa batas daerah antara kedua kabupaten ini hanya merupakan batas administrasi pemerintahan, tidak memisahkan kehidupan kekeluargaan Masyarakat dan adat istiadat antara Masyarakat Bursel dan Buru.

“Pulau ini telah menyatukan kita sebagai orang basudara, sejak leluhur kita dari zaman dahulu, yaitu Kai Wai (Adik-Kakak). Untuk itu, kami mengharapkan persaudaraan ini tetap dipelihara sampai selama-lamanya,” terangnya.

Dirinya berharap, pelaksanaan rencana pembangunan dalam kurun waktu lima tahun ini, akan mengantarkan masyarakat Bursel menuju kehidupan yang lebih baik, agar dapat menjadi dasar pijak bagi pembangunan di masa berikutnya.

“Besar harapan kami, pada periode berikutnya kita dapat mencapai terwujudnya Bursel sebagai kabupaten agro bisnis yang maju, sejahtera dan berkeadilan, yang merupakan visi pembangunan jangka panjang daerah Tahun 2009-2029,” harapnya.

Dikesempatan yang sama, Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy mengatakan dalam perhitungan dana alokasi umum (DAU), batas wiliyah tidak boleh bercampur, harus ada pembeda.

“Pencanangan patok adalah sebagai pembeda administrasi, batas wilayah adminitrasi hanya menjadi bagian untuk luasan dari kabupaten bersangkutan, dan batas wilayah admnistrasi dalam hak-hak keperdataan pemerintahan. Tetapi, kepemilikan pribadi, kepemilikan individu, tetap diakui, jadi masyarakat tidak perlu cekcok,” kata Salampessy dalam sambutannya.

Dirinya menyebutkan, wilayah tidak dibagi tapi ditentukan batas adminstrasi, untuk menentukan luasan sebagaimana titik koordinat yang disepakati sesuai UU 32 Tahun 2008.

“Ketika didata secara administrasi untuk kependudukan dan luas wilayah, maka harus tegas dibedakan, karena kalau kependudukan orientasinya KTP dan jumlah penduduk, dan itu adalah kesepakatan sesui undang-undang, tidak boleh lagi diulur-ulur,” pungkasnya.

Penetapan tapal batas kedua wilayah tersebut selain dihadiri langsung Penjabat Bupati Buru Djalaluddin Salampessy dan Bupati Bursel Hj Safitri Malik Soulisa juga di hadiri, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Azis Hentihu, Ikram Umasugi, Ketua dan DPRD Bursel Muhajir Bahta dan Anggota Ahmadan Loilatu, Kapolres Bursel, M Agung Gumilar Dan Kapolres P. Buru AKBP Nur Rahman, Anggota DPRD Buru Jalil Mukadar, Sekda Buru Ilyas Hamid.

Sejumlah Pimpinan OPD Dua Daerah, Camat, Kepala Desa, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyrakat Tokoh Adat dan Undangan lainnya antar Dua Wilayah tersebut.

 

 

Wider Nurlatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *