Pontianak – Kalbar, TransTV45.com || Nur Wandy, selaku Ketua Korlab Investigasi Lembaga TIPPI (Tim Independen Pengawasan Produksi Dan Industri) Kalimantan Barat, Angkat bicara terkait 2 (dua) unit Truck jenis Fuso, dan sopir yang bernama Sam dan Amat yang membawa kayu olahan, Kayu Ulin/ Belian milik pengusaha bernama Matsani, yang diduga tidak mempunyai izin yang resmi / sahnya dukumen hasil hutan tersebut, yang ditangkap pada hari Minggu (24/09/2023) di Caffe Tole bukit kalam Jalan simpang trans Kalimantan, Desa Laur kuning, Kecamatan, sungai laur Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Ia, menambahkan lagi, bahwa sepanjang perjalanan penahan dan pengiringan 2 (dua ) Truck yang mengangkut kayu ilegal ini, di kawal terus oleh SPORC menuju Balai Gakkum KLHK Pontianak Wilayah Kalimantan Barat.
Kami Tim investigasi Lembaga TIPPI Kalimantan Barat, tetap memantau dan beriringan bersama pihak SPORC dalam mengiring 2 (dua) unit mobil Truck pangankut Kayu ilegal tersebut,” Ucap Wandy.
Terpantau 2 ( dua) unit Truk jenis Fuso berwarna tersebut mengangkut batang kayu jenis berbagai ukuran 8X 16 yang diduga tidak disertai dengan dokumen resmi dan sahnya hasil hutan. Nur Wandy, juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil SPORC Gakkum dilapangan yang di lakukannya ditemukan jika dokumen kayu yang akan di bawa ke Pontianak adalah Dokumen yang tidak jelas / resmi, diduga kuat dukumen bodong, Tambahnya.
Selain barang bukti, tim juga mengamankan berapa orang supir berinisial di tempat kejadian perkara (TKP). Tim SPORC kemudian membawa 2 (dua) unit Truck beserta kayu jenis Ulin ( belian) sebagai barang bukti ke Kantor Balai Gakkum KLHK Pontianak Wilayah Provinsi Kalimantan Barat., untuk diamankan dan diproses penyidikan lebih lanjut.
“Wandy, menjelaskan, sementara barang bukti 2 (dua) Truck yang bermuatan kayu jeni Ulin ( Belian) di duga kayu ilegal tersebut, telah di amankan. ditambah nya lagi, menurut keterangan, bahwa kayu diduga tidak mempunyai izin yang resmi / sahnya dukumen hasil hutan tersebut,”ucapnya.
Ia, menambahkan lagi, bahwa sepanjang perjalanan SPORC Pontianak dalam pengiringan 2 (dua ) Truck yang mengangkut kayu ilegal ini, di kawal terus menuju balai Gakkum KLHK Pontianak Wilayah Kalimantan Barat, Kami Tim investigasi Lembaga TIPPI Kalimantan Barat, juga tetap mentau serta mengawal dari belakang Truck pangankut Kayu ilegal tersebut sampai masuk ke Kantor Balai Gakkum KLHK Pontianak Wilayah Kalimantan Barat,” Tutur Wandy.
Ketua DPW IWO INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat Syafarudin Delvin, SH.,Ditempat terpisah, saat dihubungi melalui WhatsApp, mengucapkan selamat kepada Tim SPORC Gakkum Pontianak, atas pengkapan 2 (dua) unit mobil truck Fiso yang membawa kayu Ulin (Belian), yang tidak memiliki Dukumen resmi SPORC Gakkum KLHK Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, tuturnya.
“Di tambahkan nya lagi, bahwa kegiatan ilegal logonging tersebut, bukanlah cerita baru lagi, dan hal tersebut sudah sering dilakukan oleh Cukong-cukong kayu demi meloloskan kayu-kayu dari kabupaten Ketapang , Kayong, Sandai serta dari timur Kalimantan Barat yaitu seperti Sintang , Melawi dan kabupaten Kapuas hulu yang kerap juga di temui Truck pembawa kayu tidak dilengkapi dengan dukumen yang resmi, terkadang mereka selalu mengunakan oknum-oknum APH dalam meloloskan kayu tersebut,”Ucapnya.
Dimana dalam tersebut, para cukong kayu ilegal bisa di dijerat dengan UU dan pasal kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; dan/atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, bagi mereka yang sudah melanggar ketentuan UU tersebut, bias dikenai, Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan/ atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.
“Tegasnya apapun alasannya, hukum harus ditegakkan, karena menurutnya, Negara sudah dirugikan dalam hal ini, sudah semestinya APH bertindak, dan jangan tutup mata, jangan hanya tumpul kebawa saja. Terus menindak tegas para Cukong-cukong pelaku kejahatan dibidang kehutanan agar mendapatkan efek jera dan mengurangi resiko kerugian yang dialami negara akibat dari penjualan kayu ilegal atau tanpa disertai dokumen resmi yang sah,” Pungkas Delvin. Tim Investigasi DPW IWOI Kalimantan Barat.||Reporter:Suparman