Nias Utara – TransTV45.com||Baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) jelang kampanye pemilu 2024 kian menjamur dan bertebaran membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara gerah. Bawaslu Nias Utara berharap, masing-masing calon peserta pemilu tersebut, bisa mengikuti proses kampanye sesuai regulasi yang berlaku. Jumat (20/10/2023).
Bawaslu Nias Utara pun telah berkirim surat ke masing-masing parpol. Isinya, berupa imbauan terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Prinsipnya, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol sebelum masa kampanye, namun tetap dengan memenuhi sejumlah syarat,” ujar Edikania Zega, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Nias Utara, Jumat (20/10/2023).
Mantan Jurnalis ini menegaskan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi para Bacaleg maupun partai politik untuk melakukan sosialisasi di internal, misalnya, parpol diperbolehkan memasang bendera berserta nomor urut parpol.
“Pertemuan terbatas juga boleh dilakukan namun dengan tetap memberitahukan kepada KPU maupun Bawaslu. Pemberitahuan paling lambat 1 hari sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan,” imbuhnya.
Edy menambahkan, karena bersifat sosialisasi dilakukan sebelum masa kampanye, pendidikan politik tersebut dilarang memuat unsur ajakan. Termasuk, tidak mengungkap citra diri yang bersangkutan, identitas, ciri khusus, atau karakteristik partai politik.
“Hal ini juga termasuk dalam pemasangan spanduk, baliho, umbul-umbul, atau sejenisnya. Substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, umbul-umbul, atau sejenisnya tidak boleh mengandung ajakan atau unsur kampanye,” tegasnya.
Sedangkan untuk pemasangan bendera, masing-masing partai harus mengetahui sejumlah lokasi yang diperbolehkan. Mengacu pada pasal 71 PKPU 15/2023, ada sejumlah tempat yang harus bebas dari bendera partai maupun atribut lainnya.
Di antaranya yang dilarang, adalah pemasangan bendera di tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan termasuk perguruan tinggi, fasilitas milik pemerintah, hingga fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Termasuk di fasilitas TNI/Polri maupun BUMN/BUMD,” ulasnya.
Apabila imbauan ini tidak dilakukan, maka ada sejumlah ketentuan yang nanti diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Darmawan Zalukhu