Sambas, TRANSTV45.COM|| Jum’at 27 Oktober 2023, Program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) telah menjadi salah satu program andalan nasional (pemerintah pusat dan pemerintah daerah).
Namun sangat di sayangkan, dalam kenyataannya proyek yang bernilai fantastis ini, mati suri alias sia-sia yang baru selesai di kerjakan di tahun 2022 salah satu nya kegiatan Pamsimas Desa Temajuk dengan dana bantuan dari APBN DIPA no SP DIPA-033.05.1.401042/2022 tahun 2022.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu warga masyarakat (yang tidak mau disebutkan nama) Desa setempat yang kecewa,
“apa yang kita harapkan bisa kita nikmati nyatanya hanya mimpi, percuma bangunan ini buang-buang duit kata orang kampung” ujar nya
Proyek Pamsimas ini tidak ada azaz manfaatnya buat masyarakat Desa temajuk yang memakan anggaran ratusan juta, terindikasi jadi objek mengeruk keuntungan pribadi, karena anggaran besar tapi tak bermanfaat sebagaimana tujuan utama.
Miris nya lagi di duga tanda tangan berita acara serah terima pengelolaan infrastruktur air minum antara pemerintah Desa Temajuk, Kecamatan Paloh dengan KPSPAMS tanggal 15 Desember 2022 di palsukan.
Nanang selaku ketua BPD temajuk menjelaskan ke awak media TRANSTV45 membenarkan tidak pernah tanda tangan di berita acara tersebut,
“Saya tidak pernah tanda tangan di Surat penyerahan, tanda tangan nya pun beda sama tanda tangan saya stempel BPD nya pun tidak ada, nggak masuk akal kasi pemerintah yang menyerahkan,Pj Kades kan ada” Ujar nya.
Sanksi Hukum Bagi Pemalsu Tanda Tangan
Lalu, apa hukum pemalsuan tanda tangan? Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, jika hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun.
Lebih lengkapnya, pasal pemalsuan tanda tangan tersebut menyebutkan bahwa orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang mana surat tersebut dapat mendorong dan merugikan orang lain dan pura-pura seolah surat tersebut asli, maka dia dapat terkena hukuman penjara selama 6 tahun.
Edisi~Bersambung…
Mulyono