SAMBAS,TRANSTV45.COM||Pengadilan Negeri Sambas menggelar sidang lanjutan jenis perkara penghancuran atau perusakan barang dengan terdakwa Kin Fong Hono anak Faudji Hono Agenda persidangan pemeriksaan ahli dari kuasa hukum terdakwa,diruang sidang utama. (Senin, 30 Oktober 2023).
Adapun saksi ahli yang dihadirkan adalah Abunawas, S.H., M.H., dan Agus, S.H.,M.H. dari kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi universitas Tanjung Pura Fakultas Hukum.
Diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) jenis perkara penghancuran atau perusakan barang yaitu dengan terdakwa Kin Fong Hono dikenakan,
Yang kesatu
Dakwaan terdakwa Kin Fong Hono alias Afong anak Paudji Hono sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke – 1 jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Atau kedua
Perbuatan terdakwa Kin Fong Hono Alias Afong anak Faudji Hono sebagaimana di atur dalam pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan.
Atau ketiga
Perbuatan terdakwa Kin Fong Hono Alias Afong anak Paudji Hono sebagaimana diatur dalam pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Adapun saksi ahli menjelaskan kepada awak media setelah persidangan,
“yang di cari adalah kebenaran yang sesungguhnya, bukan asumsi – asumsi bahwa ini kemungkinan ini, kemungkinan itu tidak bisa.kalau tidak bisa di buktikan ya tidak bisa dipenuhi pidananya begitu objektif nya berkenaan dengan pidana kira-kira seperti itu,”
Lanjutnya ia pun menambahkan,
” kita harus betul-betul memastikan bahwa betul unsur-unsur nya itu sudah dapat dibuktikan dengan benar atau tidak. kemudian apakah proses ini sudah di nyatakan dengan benar atau tidak itu yang sangat penting”. Ujar nya
Dalam kesempatan itu Hakim meminta di hadirkan saksi meringankan Kin Fong Hono.
penerbit:Eddy (Korwil Kalbar)
wartawan:Mulyono