Yogyakarta-TransTV45.com|| Wakil ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia Yogyakarta, Supadiyono, ambil langkah pendampingan terhadap keluarga terduga kasus penipuan yang ditangani oleh Polres Kulonprogo, saat ini, melalui konferensi pers di kantor sekretariat DPW IWO-I Yogyakarta, yang beralamat di Kedungpoh, Nglipar, Gunungkidul, DIY, pada Jum’at (1/12/2023) sore.
Disampaikan jika, pihaknya telah menerima intruksi dari Ketua DPW Ikatan Wartawan Indonesia Yogyakarta, agar segera ambil sikap dan membagi tugas kepada anggota DPW IWO-I Yogyakarta, terkait dugaan kasus yang menimpa sahabat jurnalis yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Kulonprogo.
Intruksi tersebut merupakan bentuk rekomendasi dari ketua umum DPP Ikatan Wartawan Online Indonesia, (IWOI) NR Icang Rahardian, SH, yang disampaikan melalui video pada Jumat, (01/12/2023).
Dalam konten video yang diterima, menegaskan bahwa, jangan biarkan sahabat kita jurnalis berjuang sendiri.
“Kita sebagai seorang jurnalis tidak boleh dituduh atas praduga tak bersalah,“ kata Ichang dalam video.
Ia juga menyebut mendukung penuh atas ucapan dan setetmen yang disampaikan oleh ketua DPW IWO-I Daerah Istimewa Yogyakarta Anton Nurcahyono. Ketua Umum IWOI NR Icang Rahardian, SH. dengan tegas menyampaikan kepada seluruh jajaran Pengurus DPW IWO-I agar maju menjadi benteng garis terdepan dalam membela sahabat jurnalis yang saat ini tersandung, menjadi tersangka di Polres Kulonprogo.
Pihaknya menambahkan karena jurnalis adalah Jantung dan Ruhnya’ dari pada IWO-Indonesia. Dan di indonesia ini ada yang namanya asas praduga tak bersalah.
Menyikapi perihal tersebut, wakil ketua DPD IWO-I Yogyakarta, turut prihatin atas pemberitaan beberapa media yang menyebut “Wartawan”, dalam dugaan kasus penipuan yang ditangani Polres Kulonprogo.
“Secara pribadi saya merasa prihatin, atas sebutan tersebut, namun demikian mohon rekan – rekan jurnalis dimanapun berada agar tetap mengedepankan istilah senasib dan seprofesi, dalam arti satu terluka semua merasa sakit atau jika ada yang terluka, kita wajib mengobati agar jurnalis di seluruh nusantara tetap sehat, jangan malah menambah luka,” Paparnya.
Selain itu, dirinya mengulas terkait kalimat asas praduga tak bersalah, yang di sampaikan Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia, Bung Ichang, melalui videovideo.
Berikut ulasan Wakil Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia Yogyakarta, yang di bacakan.
(Pasal asas praduga tak bersalah diatur dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman. Pada KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP yaitu:
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, pasal asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, UU HAM juga menjelaskan mengenai asas ini yaitu dalam Pasal 18 ayat (1) UU HAM, yang berbunyi:
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Dikatakan jika terkait sikapnya, dirinya akan ikuti intruksi dari ketua umum IWO-I atau pusat, melalui ketua DPW IWO-I Yogyakarta Anton Nurcahyono, terkait pendampingan hukum atau pendampingan motifasi terhadap pihak keluarga SU (terduga) yang saat ini diamankan di Polres Kulonprogo.
“Kita tunggu saja nasib hukum terduga selanjutnya, yang terpenting saat ini adalah menyambangi keluarga dari terduga, untuk beri motifasi,” terang Supadiyono.
Red