44 Miliar Terblokir, Mendagri Di Minta Evaluasi Pj Bupati Seram Bagian Barat

Daerah241 Dilihat

SBB-TransTV45.com || Kemiskinan kembali melanda Rakyat di kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Provinsi Maluku, penderitaan Rakyat di SBB, terdapat di 11 kecamatan se-Kabupaten.

Penderitaan yang sedang di rasakan oleh Rakyat SBB, di karenakan kejahatan besar yang telah di lakukan oleh Brigjen TNI Andi Candra as’adudin.

Pasalnya selaku kepala daerah, Andi Chandra terlihat lebih mengedepankan kepentingan kehidupan keluarganya dan telah mengabaikan kepentingan rakyat di daerah ini, hingga bisa di bilang telah membiarkan rakyat kelaparan.

Faktor kelalaian ini-lah sebagai dasar agar pihak Mendagri dapat mempertimbangkan kemampuan Pj Bupati Andi Chandra, karena di anggap lalai dalam menjalankan Tugas selaku kepala daerah hingga mengakibat kan kerugian daerah mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, daerah telah mengalami kerugian sebesar Rp 44 miliar.

Menurut salah satu sumber yang tak mau namanya di sebutkan, PLT kepala daerah atau Pj kepala daerah, yang telah di percaya oleh negara untuk mengelolah daerah dengan anggaran yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat, ( Pempus ), kepala daerah berkewajiban untuk mengelola anggaran itu, dengan baik, demi kepentingan rakyat di daerah tersebut.

Tetapi bila ada terjadi indikasi yang berpotensi merugikan daerah, Serta menambah beban terhadap penderitaan rakyat di daerah, berarti, bisa di kategorikan sebagai unsur kejahatan yang dapat menyusahkan banyak orang.

Lantas bagai mana dengan Pj Bupati SBB, yang terlihat jelas pernah menyiksa, ratusan pegawai honorer, Damkar, Satpol PP, tenaga Nakes, puluhan petugas kebersihan, dan juga pedagang kecil di pasar Piru, ini telah melambangkan sebuah unsur kesengajaan yang sedang di lakukan oleh kepala daerah yang berpotensi merugikan orang lain, jelas sumber.

Selain itu, tambah Sember lagi, uang makan minum tamu di pendopo, dugaan kuat, uang tersebut telah di kelola oleh istri Pj Bupati Ny besar, Norma Riana, merupakan sebuah perbuatan melawan hukum, dengan dasar, telah mengunakan jabatan suaminya untuk memberikan penekanan terhadap pihak-pihak lain, agar dapat memuluskan proses pencairan dana, sekalipun mereka tidak berada di tempat.

Di tambah lagi, Andi Candra menggunakan jabatannya selaku kepala daerah, untuk bisa menekan pihak- pihak lain, agar semua proyek di daerah ini harus di kelolah oleh orang Khususnya, seperti Andi Nur Akbar, dengan dalih, semua keuntungan dari proyek tersebut, harus di setor oleh Akbar, kepada Andi Candra selaku kepala daerah, beber sumber lagi.

Lanjutnya, Andi Candra dengan kapasitasnya selaku kepala daerah, memerintahkan agar di setiap perjalanan dinasnya, beserta istri, harus di buatkan SPPD dengan mengunakan uang daerah, yang telah mencapai kurang lebih puluhan miliar.

Yang paling penting dari semua ini adalah, Pj Bupati salah menggunakan kapasitasnya selaku kepala daerah sehingga dapat mengakibatkan uang daerah senilai Rp 44 milyar hangus, bisa di bilang unsur kelalaian yang di lakukan oleh kepala daerah Andi Chandra as’adudin, sehingga telah mengorbankan Ratusan Ribu nyawa penduduk di kabupaten SBB, jelas sumber.

Jadi saya minta agar Andi Chandra as’adudin, harus di copot dari jabatannya, atas dasar kelalaian selaku kepala daerah, dalam menjalankan tugas, pinta sumber.

 

S. Adam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *