
Kalimantan Barat, TransTV45.com || Ketua DPD IWO. Indonesia Kita Singkawang Suparman menyikapi marak nya penenbangan hutan mangrove dan sempat viral di Kabupaten Sambas, yaitu di pantai mutusan Desa Sebubus, Kecamatan Paloh. Minggu 08/03/2026
Salah satu masyarakat Sambas Sunardi berkata dengan nada kesal “Alih-alih menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan mangrove, sejumlah pihak yang diberi kewenangan justru terkesan tutup mata, bahkan diduga membiarkan praktik-praktik perusakan lingkungan terus berlangsung,” ucapnya
Suparman mengatakan, kegiatan merambah hutan bakau yang marak di pesisir pantai atau sungai, untuk diekspolitasi sebagai bahan baku arang/atau untuk pembangunan merupakan tindak kejahatan lingkungan.
Pelaku perambah hutan bakau dapat di pidanakan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara dan denda 15 miliar. Demikian disampaikan, ketua DPD IWO. Indonesia Kota Singkawang juga sebagai pegiat lingkungan hidup di Kabupaten Bengkayang khusus nya Bengkayang Pesisir. Hutan bakau (mangrove) merupakan salah satu penghasil oksigen, mencegah erosi dan abrasi pantai maupun sungai.
Karenanya tindakan perambahan hutan bakau merupakan tindak pidana. Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan, jelas melanggar ketentuan perundangan.
Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
“Pelaku diancam kurungan 10 tahun penjara dan denda 15 miliar ” ungkapnya.
Sementara itu Bahe Ahmad ketuan Lembaga Lingkungan (LINGKAR) menjelaskan, apapun alasannya, penebangan pohon bakau tidak dapat dibenarkan.
Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Selain UU RI No 18 th 2013.
Ditegaskannya, pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI No 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tegas Bahe.||Jurnalis:Mustafa.





