
Sambas-Kalbar,TransTV45.Com || Layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas lI TPI Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar ) terus meningkat. (Selasa, 12 Desember 2023)
Kondisi ini terjadi adanya penambahan kouta untuk akhir tahun dari 50 kouta menjadi 70 kouta setiap hari nya.
Kepala seksi lalu lintas dan izin tinggal ke imigrasian Arpan mengungkapkan pembuatan paspor ini paling dominan untuk kepentingan beribadah haji atau umroh dan wisata.
” Kuota sebelumnya 50
Untuk akhir tahun ada Perintah pak Dirjen untuk penambahan kuota
Sekarang ini kanim Sambas tiap hari menyediakan kuota 70,Umroh dan wisata” ujar nya
Masyarakat pun di mudah kan dengan ada nya Aplikasi M-Paspor, aplikasi yang wajib digunakan oleh pemohon pada saat akan mengajukan permohonan paspor.
Diketahui biaya pembuatan paspor sesuai dengan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Editor: Eddy (Korwil Kalbar)
Wartawan: Mulyono






