Madina-TransTV45.com||Seorang oknum aparat desa atau Kaur Keuangan Desa Manisak Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) terpaksa ditahan kepolisian dikarenakan terduga perusak tanaman pisang milik mantan kepala desa mereka.
Kejadian itu terjadi sudah lama dan sudah dilaporkan oleh pemilik lahan yaitu mantan kepala desa Manisak Azamuddin hal itu dikatakan kepala desa Manisak, Ranto Baek Madina yakni Salamat Fathannur kepada wartawan, selasa (12/12/2023).
“Kejadian dugaan pengerusakan itu memang sudah lama namun baru ini terungkap dan diproses oleh pihak kepolisian yaitu Polsek Lingga Bayu tapi kami selaku pemerintah Desa masih berusaha memediasi antara Kaur yang tersangka sama mantan kepala desa Manisak,” kata Salamat.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Manisak Azamuddin mengaku keberatan atas perilaku tersangka yaitu Budi Hariadi Hasibuan Posisi Kaur Keuangan.
Desa manisak atau Anak dari Zulfikar Hasibuan,S.pd itu, dia mengaku ada sekitar 700 pokok tanaman pisang miliknya dirusak.
“Aku tak tahu apa dendam dia kepada saya, bahkan ada kurang lebih 700 batang pokok tanaman pisang saya dirusak akhirnya saya laporkan ke pihak berwajib, dan saya sangat berterimakasih kepada Polsek Lingga Bayu atas kinerja menangkap pelaku Pengerusak ladang pisang saya,” Ucap Azamuddin.
Sedangkan AKP Marlon Rajagukguk Kepala Polsek Lingga Bayu saat dihubungi belum memberikan komentar hingga berita ini dibuat.
Muhammad Hamka, S.pd









