Musi Rawas-TransTV45.com|| Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menggelar sidang lanjutan Direktur PT. Tapos Andalan Nusantara Sidang dengan agenda mediasi yang ketiga berlangsung di sidang Cakra PN Lubuk Linggau. Selasa (12/12/2023).
Sidang ini antara penggugat oleh PT. Tapos Andalan Nusantara atas terdakwa Daryadi dengan tergugat yakni, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) atau Badan usaha milik Daerah (BUMD) dengan nomor 40/G.P./2023/PN. Llg.
Sidang yang yang di pimpin hakim mediator Lina Safitri Tazili, SH; dengan panitera pengganti (PP) EMI Huzaimah.
Sementara itu Dian Burlian,SH.,MA ; selaku ketua tim kuasa hukum Daryadi direktur PT.Tapos Andalan Nusantara, menyampaikan bahwa sidang lanjutan yang ketiga ini belum menemukan titik terang.
“Hari ini kita melaksanakan sidang perkara gugatan PT.Tapos andalan nusantara ke BUMD pemerintah daerah kabupaten Musi Rawas dengan agenda sidang mediasi yang ketiga namun dalam hal ini sangat di sayangkan proses mediasi tidak pada titik kesepakatan,” ujar Dian Burlian, SH.,MA.
Tak hanya itu Dian juga menjelaskan bahwa pada saat sidang mediasi yang kedua pada pekan lalu ia mengatakan bahwa pihak tergugat akan mengembilikan 19 unit kendaraan milik PT Tapos namun di sidang mediasi yang ketiga pihak BUMD pemerintah daerah kabupaten Musi Rawas belum mengembalikan tuntutan itu. Justru menuntut PT. TAN untuk Mengembangkan uang Rp 5 Milyar, barulah mobil dan uang sewahnya di bayar oleh BUMD. Tentu hal ini di tanggapi dengan tegas oleh kuasa hukum DARYADI ( Direktur PT.AN.- red ) jangan kan 5 Milyar Kami PT. TAN. Akan bayar 6 Milyar dan kami kasih bonus 1 Milyar, Jika Uang kami ( PT.TAN – red) 14, 5, Milyar di bayar oleh BUMD dan masalah selesai tegas Dian Burlian, SH., MA.
Kemudian dari pada itu Daryadi direktur PT, Tapos Andalan Nusantara melalui Kuasa hukumnya agar pihak pemerintah kabupaten musi rawas tidak tutup mata dengan perkara ini. Karena bagaimana pun pengolahan uang daerah tanggung jawab pemerintah Daerah dalam hal ini ibu Bupati MUSIRAWAS.
“Untuk pihak pemerintah daerah kabupaten musi rawas dalam hal ini jangan cucu tangan dong, BUMD ini kan dalam naungan pemerintah daerah itu artinya tanggung jawab bupati sebagai kepala daerah untuk menyelesaikan permasalah ini,dari pada itu juga bupati mempunyai kapasitas itu hal itu,”Tegas Dian.
Selain itu Hidayat, SH.,MH; begitu sapaan akrabnya selaku kuasa hukum pemerintah daerah kabupaten musi rawas saat di tanyai mengenai keberadaan mobil PT.Tapos andalan nusantara yang di kontrak atau disewakan ke BUMD kabupaten musi rawas Dia menjawab, ia tidak mengetahui.
“Dalam perkara ini kami dari pihak pemerintah daerah kabupaten musi rawas di dudukan sebagai turut tergugat, terkait dengan 19 unit mobil itu kami tidak tau,dan itu urusan antara penggugat dan tergugat silahkan tanyakan dengan pihak BUMD,”Tutupnya.
Msr