Gudang Logistik KPU Kota Tebing Tinggi Ricuh, Para Pekerja Pelipat Suara Menuntut Upah

Breaking News1945 Dilihat

Tebing Tinggi||TransTV45.com|| Para pekerja pelipat kertas suara ricuh di Gudang Logistik KPU di Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi, Sabtu (13/1/2024) sekitar Pukul 20.00 WIB.

 

Salah seorang pekerja bernama Muhammad Alfian saat di wawancarai awak media TransTV45 mengatakan, bahwa mereka bekerja sebagai pelipat kertas suara di Gudang Logistik KPU mulai hari Selasa 9 Januari 2024 dan selesai Sabtu 13 Januari 2024

 

Lanjut Alfian, kami sebagai pekerja pelipat suara ada 90 orang dan di bagi menjadi 9 kelompok, setiap kelompok terdiri dari 10 orang. Bekerja mulai Pukul 08,00 WIB sampai Pukul 18,00 WIB, tapi kami masih belum di beri tau oleh pihak pendor berapa upah yang kami terima setiap lembarnya,” ucapnya.

 

Tepatnya di Hari Sabtu (13/1/2024) Ribuan kertas suara telah selesai di lipat oleh para pekerja dan saatnya mereka mendapat upah setelah bekerja selama 5 hari. Tapi sepertinya pihak pendor baru mengumumkan bahwa 1 lembar kertas suara di hargai Rp 150 perak dan kami merasa keberatan dan protes.

 

Padahal yang kami ketahui di internet upah pelipatan surat suara itu berkisar dari Rp 300 perak sampai Rp 500 perak, tapi malam ini kami malah mau di bayarkan sebesar Rp150 perak per satu kertas suara, kami tidak mau dan tidak terima makanya kami masih terus berkumpul di Gudang Logistik KPU ini sampai hak kami di penuhi,” tutur Alfian.

 

Alfian juga mengatakan kepada media, saat ini pihak pendor dan 5 orang perwakilan dari kami sebagai pekerja sedang lobi di Gudang Logistik KPU dan kami tetap bertahan 1 kertas suara Rp 300 perak dan dibayar tunai.

 

” Tepatnya sekitar Pukul 21,00 WIB perwakilan dari pekerja menyatakan kepada teman – teman bahwa seperti yang diharapkan 1 kertas suara dibayar Rp 300 perak setiap lembarnya dan di bayar tunai. Dengan mendapat hasil yang memuaskan walaupun sebelumnya sempat ricuh akhirnya para pekerja mulai merasa lega.

 

Karena sebelumnya pendor akan membayar upah pekerja sebesar Rp 150 perak setiap lembarnya, itupun dibayar separuh dan sisanya dibayar melalui transfer di rekening bank setiap pekerja, padahal tidak semua pekerja memiliki rekening bank.

 

Pasca kericuhan tersebut menjadi desakan kepada pendor yang awalnya 1 lembar kertas suara di bayar Rp 150 perak berubah seketika.menjadi Rp 300 perak, namun menjadi pertanyaan besar perubahan yang terjadi seketika itu juga, apakah karena desakan tersebut menjadi berubah, bagaimana jika tidak ada desakan dari pekerja. Ini satu pukulan bagi pihak pendor agar jangan semena – mena menyangkut upah pekerja kedepannya.

 

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *