Yogyakarta||TransTV45.com||
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, berpesan anggota baru Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY dapat menjadi agen perubahan dan agen intelektual di bidang penyiaran. Pesan tersebut disampaikan Sri Sultan usai melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota baru Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY periode 2023-2026 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/01).
Dalam sambutannya, Sri Sultan juga mengatakan KPID DIY harus menjadi lembaga yang netral, independen, berorientasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memiliki semangat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat DIY.
KPID sebagai regulator penyiaran di Indonesia dan di daerah merupakan representasi dari publik. Sudah selayaknya berpihak pada kepentingan publik, terutama melalui penyajian muatan yang dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
“KPID DIY harus dapat menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar. Terlebih, menjelang dilaksanakannya pesta demokrasi 2024, KPID DIY akan dihadapkan pada tantangan untuk menjawab potensi-potensi pelanggaran khususnya di bidang penyiaran” Imbuh Sri Sultan.
Tim Redaksi