Batang Hari||TransTV45.com||Masyarakat Desa Padang kelapo Kecamatan Maro Sebo ulu, kabupaten Batang hari. Mempertanyakan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada PT Bukit Tambi yang beralamat di Desa padang Kelapo.Kecamatan Maro Sebo Ulu Rabu (30/01/24)
Sebab, dana tersebut masyarakat menduga belum tahu sepenuhnya dan dinikmati masyarakat yang bermukim di Desa Padang kelapo Sehingga, muncul pertanyaan dikemanakan dana CSR itu, apakah untuk kesejahteraan rakyat ataukah hanya diberikan kepada kelompok tertentu yang lebih dekat dengan perusahaan.
Hal itu dikatakan Rustam warga Desa Padang kelapo, Kami telah menyurati PT Bukit Tambi untuk mohon penjelasan tentang dana CSR.untuk Desa padang kelapo karena kami masyarakat padang kelapo ingin tahu tentang dana CSR tersebut, sebab selama ini cuma isu yang kami dapatkan bahwa Desa padang kelapo ada bantuan dana CSR. dari perusahaan yang ada di wilayah Desa Padang kelapo karena Dana CSR wajib perusahaan mengeluarkannya karena telah diatur dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku tentang dasar hukum CSR adalah UU.PT dan PP 47 /2012 dan Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 Tapi,kegiatan dilapangan tidak ada .”Ungkapnya.
Dalam hal yang sama, Rustam menyampaikan kepada awak media ini, ini baru Perusahan Bukit tambi yang kami masyarakat padang kelapo pertanyakan, masih ada 2. ( Dua ) perusahan lagi yang akan kami surati PT.PMB dan PT APL.”Katanya.
Juga bukan dana CSR yang dimasalahkan, bahkan banyak masyarakat mengeluhkan karena jalan akses masyarakat diwilayah PT.Bukit Tambi Banyak yang rusak. perusahaan yang sudah beroperasi dari bulan Oktober tahun 2015 itu di duga tidak memberikan konstribusi berupa kompensasi yang layak kepada warga Desa Padang kelapo.” Kata Rustam.
“CSR adalah bersifat hibah dan wajib hukumnya disalurkan tiap perusahaan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan itu dan payung hukumnya jelas sesuai dengan amanah undang-undang,” katanya.
Menurut dia, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 74 jelas disebutkan mengatur tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat. Namun, selama ini masyarakat belum mengetahui tentang ada dana bantuan sosial yang digelontorkan pihak perusahaan PT.BMS/ Bukit Tambi.kepada masyarakat.
Dengan adanya laporan masyarakat padang kelapo kepada awak media, maka saat itu juga awak media menghubungi pk Didit pengurus di PT.Bukit Tambi yang menerima surat dari masyarakat Padang kelapo, setelah konfirmasi dengan pk Didit,maka saat itu juga, melalui pesan whatsAp pk Didit memberi arahan supaya Berkoordinasi dengan Pk.Hadi yang membidangi permasalahan permasalahan tersebut.dengan memberi nomor contak Pak Hadi.nanti bapak tanyakan dengan pk Hadi.” Katanya.
Dalam hal yang sama saat itu juga awak media ini menghubungi nomor pk Hadi melalui pesan WhatsAp .
“Asslm selamat pagi pk, sebelumnya saya mohon maaf 🙏karena mengganggu aktivitas bapak, sy masyhuri Pk media transtv45.com. sy mau konfirmasi masalah surat warga Padang kelapo tentang dana CSR Pak.
Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari Pk Hadi.
“Masyarakat pasti mempertanyakan dana itu disalurkan kemana, dan masyarakat juga bisa menuntut bila tidak mendapat penyaluran dana CSR tambahnya.
Msr





